Hukum Pidana

Berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dan memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggar hukum

A. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana. Hukum pidana dalam artian ini adalah hukum pidana yang berlaku atau hukum pidana positif.

Hukum pidana tersebut mencakup:

1. Perintah dan larangan yang atas pelanggaran terhadapnya organ-organ yang dinyatakan berwenang oleh undang-undang dikaitkan ancaman pidana, norma-norma yang harus ditaati oleh siapapun juga.
2. Ketentuan-ketentuan yang menetapkan sarana-sarana apa yang dapat didayagunakan sebagai reaksi terhadap pelanggaran norma-norma tersebut.
3. Aturan-aturan yang secara temporal atau dalam jangka waktu tertentu menetapkan batas ruang lingkup kerja dari norma-norma.

B. Tujuan Hukum Pidana

Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dan memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggar hukum. Tujuan ini meliputi:

• Pencegahan kejahatan: Bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan.
• Perlindungan masyarakat: Melindungi masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum.
• Pembalasan terhadap pelaku kejahatan: Memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelaku kejahatan untuk memberikan efek jera dan membalas tindakan yang merugikan orang lain.
• Pemulihan kerugian: Bertujuan untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku kejahatan pada korban atau masyarakat.
• Pemasyarakatan: Bertujuan untuk memasyarakatkan orang-orang yang melakukan kejahatan dengan memberikan pengajaran dan pelatihan agar mereka bisa hidup kembali sebagai warga yang berguna bagi masyarakat.

C. Fungsi Hukum Pidana

Fungsi hukum pidana dibagi menjadi dua yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum hukum pidana sama seperti fungsi hukum pada umumnya yaitu mengatur hidup masyarakat atau menyelenggarakan tata tertib dalam masyarakat. Fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi berupa pidana.

Fungsi perlindungan terhadap individu, Berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan individu, paling tidak ada tiga hal yang dilindungi:

1. Perlindungan terhadap nyawa. Oleh karena itu, dalam KUHP terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhdap nyawa.
2. Perlindungan terhadap harta benda yang dituangkan dalam pasal-pasal yang bertalian dengan kejahatan terhadap harta benda.
3. Perlindungan terhadap kehormatan, baik kesusilaan maupun nama baik. Dengan demikian di dalam KUHP juga terdapat pasal-pasal yang barkaitan dengan kejahatan terhadap kesusilaan dan kejahatan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Selanjutnya fungsi khusus hukum pidana yang kedua yaitu memberikan keabsahan kepada negara dalam rangka menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum. Jika terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum negara, masyarakat dan atau individu, maka dalam batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang negara dapat menjalankan alat-alat kekuasaannya untuk memberi perlindungan terhadap kepentingan hukum yang dilanggar. Dapat dikatakan bahwa fungsi khusus hukum pidana yaitu memberi keabsahan kepada negara untuk menjalankan fungsinya melindungi kepentingan hukum dalam konteks hukum pidana formil.

D. Unsur unsur tindak pidana

a) Unsur Perbuatan manusia.
b) Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk).
c) Perbuatan itu diancam dengan pidana oleh undang-undang.
d) Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
e) Perbuatan itu harus terjadai karena kesalahan (schuld) si pembuat.

E. Jenis-Jenis Tindak Pidana

Tindak pidana dapat dibedakan atas dasar-dasar tertentu, yakni sebagai berikut :

1. Menurut sistem KUHP, dibedakan antara kejahatan yang dimuat dalam buku II dan pelanggaran yang dimuat dalam buku III.
2. Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil dan tindak pidana materil.
3. Berdasarkan bentuk kesalahan, dibedakan antara tindak pidana sengaja (dolus) dan tindak pidana tidak dengan sengaja (culpa).
4. Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi dan tindak pidana pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi.
5. Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
6. Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus
7. Dilihat dari sudut subjeknya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (tindak pidana yang dapat dilakukan oleh semua orang) dan tindak pidana propria (tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang berkualitas tertentu)
8. Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan, maka dibedakan antara tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.
9. Berdasarkan berat-ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok, tindak pidana yang diperberat dan tindak pidana yang diperingan.
10. Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi,maka tindak pidana tidak terbatas macamnya, sangat tergantung pada kepentingan hukum yang dilindungi dalam suatu peraturan perundang-undangan.
11. Dari sudut berapa kali perbuatan untuk mejadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal dan tindak pidana berangkai.

Jenis-jenis Hukum Pidana Hukum pidana terdiri dari 2 jenis, yakni materil dan formil.

1. Hukum Pidana Materiil : Hukum materil adalah jenis hukum pidana yang berisi ketentuan hukum terkait rumusan tindak pidana, pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan, serta rumusan sanksi pidana yang dijatuhkan.

Dalam hal ini, hukum pidana materiil meliputi:

– Hukum Pidana Umum Hukum pidana umum merupakan ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap individu. Hukumnya bisa dipelajari dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari 3 buku yang memuat ketentuan umum pasal 1-103 KUHP, ketentuan kejahatan pasal 104-448 KUHP, dan ketentuan pelanggaran.
– Hukum Pidana Khusus Hukum pidana khusus merupakan ketentuan hukum pidana yang ditujukan untuk orang-orang tertentu, seperti pihak TNI atau Polri. Hukum pidana khusus juga mengatur perbuatan-perbuatan tertentu. Misalnya, pidana narkotika, psikotropika, perbankan, tindak pidana pemilu, dan lain sebagainya.

2. Hukum Pidana Formil : Hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur terkait bagaimana cara menyelesaikan suatu perkara pidana. Di mana aturannya berkaitan dengan pelanggaran pada hukum materiil (melalui proses peradilan pidana). Hukum pidana formil dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

F. Contoh Hukum Pidana

Adapun beberapa contoh kasus hukum pidana di Indonesia, di antaranya sebagai berikut:

• Pemerasan
• Pemerkosaan
• Pembunuhan
• Pembunuhan berencana
• Penipuan Pencucian uang
• Perampokan
• Penganiayaan
• Korupsi Pelecehan seksual

“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.