PT Perorangan
PT Perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang saja sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Bentuk ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih mudah mendapatkan legalitas usaha tanpa proses yang berbelit.
Video penjelasan mengenai kasus PT Perorangan. Klik play untuk melihat videonya
PT Perorangan adalah bentuk perseroan terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang saja sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Bentuk ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih mudah mendapatkan legalitas usaha tanpa proses yang berbelit.
Modal dasar untuk mendirikan PT Perorangan
Modal dasar PT perorangan ditentukan sepenuhnya oleh pendiri perusahaan dan tidak ada batas minimalnya. PT perorangan hanya dapat didirikan untuk usaha mikro dan kecil, dimana modal usahanya maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Manfaat mendirikan PT Perorangan
- Pertama, usaha memiliki status badan hukum sehingga lebih kredibel di mata mitra bisnis.
- Kedua, ada pemisahan rekening pribadi dengan rekening perusahaan, jadi tidak tercampur antara uang pribadi sama uang untuk usaha
- Ketiga, memudahkan akses permodalan dan kerja sama bisnis.”
- Keempat, Rekening Bank sudah menggunakan nama PT Perorangan yg kita buat jadi orang lebih percaya terhadap perusahaan kita
Syarat Pendirian PT Perorangan
Dalam mendirikan PT baik itu persekutuan modal maupun PT perorangan, pasti terdapat syarat-syarat pendirian PT menurut UU yang harus dipenuhi. Merujuk ketentuan PP 8/2021 ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT perorangan, antara lain:
1. PT perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (“WNI”) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.
2. WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum;
3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang;[5]dan
4. Pendiri PT perorangan hanya dapat mendirikan PT perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Gimana perhitungan asset pribadi apabila terjadi kebangkrutan atau kerugian yang terjadi pada perusahaan yang berbentuk PT Perorangan?
Apabila terjadi kebangkrutan pada saat menjalankan usaha pada PT Perorangan maka maka aset pribadi pemilik bisa ikut terpakai untuk menutupi kerugian dan membayarkan utang usaha.
Perbedaan utama PT Perorangan dan PT Perseroran Terbatas (umum / reguler)
Dasar perbedaannya adalah pemilik usaha. Kalau PT Perorangan minimal 1 orang
sedangkan PT Umum / regular minimal 2 – 3 orang
Perbedaan Lainnya adalah
» PT Perorangan dibuat tidak ada akta notaris,tidak memiliki komisaris, dan pemilik bertanggung jawab atas kerugian, kebangkrutan dan utang yang terjadi diperusahaan.
Pengambilan keputusan dibuat langsung oleh pemilik. Skala usaha khusus UMKM ( usaha kecil).
» PT Perseroan Terbatas ( PT Umum / regular ) dimiliki minimal dua orang, wajib ada akta notaris, memiliki struktur direksi dan komisaris, dan tanggung jawab pemilik terbatas pada sahamnya. Pengambilan keputusan melalui RUPS (Rapat umum pemegang saham). Skala usaha skala menengah dan besar.
Bisakah PT Perorangan ikut tender?
PT perorangan bisa mengikuti tender. Tetapi seringkali menghadapi kesulitan karena persyaratan tender yang ditetapkan oleh penyedia tender. Misalnya harus bisa mengeluarkan faktur pajak atau harus ada pajak PPN, sedangkan PT Perorangan tidak bisa mengeluarkan faktur pajak dan tidak bisa mengeluarkan pajak PPN.
Begitu pula pada proyek skala besar atau pemerintah atau BUMN atau BUMD juga kebanyakan kesulitan apabila mengadakan tender mengharuskan juga harus bisa mengeluarkan faktur pajak.
PT perorangan memiliki peluang untuk terlibat dalam tender yang ditujukan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Apakah PT Perorangan Harus Membayar Pajak?
PT Perorangan wajib memiliki NPWP Badan dan melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan Badan. Omzet kurang dari 4.8 miliar dalam satu tahun maka dikenakan pajak final yaitu 0,5% dari penghasilan bruto setiap tahun.
Kapan lapor pajak PT Perorangan
Pelaporan SPT Badan PT Perorangan maksimal 30 April setelah akhir tahun pajak.
Berapa omset maksimal PT perorangan
Maksimal omzet untuk PT Perorangan di Indonesia adalah Rp15 miliar per tahun.
setelah omset mencapai 15 miliar pertahun maka wajib ubah statusnya menjadi PT Perseroan Terbatas ( PT Umum / Reguler )
Apabila anda ingin membuat Izin usaha PT Perorangan maka anda bisa langsung menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231
Atau apabila ingin mendapatkan pendampingan pengacara secara professional agar tidak bingung dan lebih mudah saat menjalani prosedur hukum dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231. Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.
