RESTORATIVE JUSTICE

Pendekatan restorative justive dapat menjadi solusi yang menawarkan keadilan yang dibutuhkan bagi masyarakat dan bagi penegakan hukum di Indonesia.

A. Pengertian Restorative Justice

Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Salah satu kata kunci dalam restorative justice adalah empowerment. Dalam bahasan serupa dikatankan jika “empowerment” berkaitan dengan piak-pihak yang berkara. Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

Pendekatan Restorative justice memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Di samping itu, pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) membantu para pelaku kejahatan untuk menghindari kejahatan lainnya pada masa yang akan datang. Hal ini didasarkan pada sebuah teori keadilan yang menganggap kejahatan dan pelanggaran, pada prinsipnya adalah pelanggaran terhadap individu atau masyarakat dan bukan kepada negara.
Konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif) pada dasarnya sederhana. Ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman); namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggungjawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan.

B. Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah suatu sistem yang mengatur cara bagaimana suatu perkara pidana yang telah terjadi akan diselesaikan dalam suatu rangkaian kegiatan peradilan dengan tujuan tercapainya keadilan dan memperoleh kepastian hukum. Karena sistem peradilan pidana adalah sebagai suatu sistem, maka antara masing-masing komponen yang terdapat dalam sistem saling terkait satu dengan yang lain, artinya sistem ini tidak pernah berjalan dan sampai pada tujuannya jika salah satu bagian dari sistem itu tidak bekerja.

Terhadap kasus tindak pidana, maka restorative justice system setidaktidaknya bertujuan untuk memperbaiki /memulihkan (to restore) perbuatan kriminal yang dilakukan pelaku dengan tindakan yang bermanfaat bagi pelaku, korban dan lingkungannya yang melibatkan mereka secara langsung dalam penyelesaian masalah, dan berbeda dengan cara penanganan orang dewasa, yang kemudian akan bermuara pada tujuan dari pidana itu sendiri tujuan pemidanaan bertitik tolak kepada “perlindungan masyarakat” dan “perlindungan/pembinaan individu pelaku tindak pidana”

Regulasi akan keadilan restoratif telah disepakati oleh beberapa lembaga penegak hukum yang dimanifestasikan dalam berbagai peraturan. Peraturan utama sebagai dalih eksistensi restorative justice tertuang pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Selain regulasi utama, keadilan restoratif dijabarkan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Delik Pidana Berdasarkan Restorative Justice dan Peraturan Kejaksaan RI (Kejari) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tuntutan Atas Dasar Pemulihan Keadilan. Peraturan Polri dan Kejari tersebut dipergunakan sebagai dasar pedoman pelaksanaan keadilan restoratif di tengah masyarakat. Seirng berjalan dengan realitas akan penerapan restorative justice yang dinilai belum maksimal dan efektif. Sebaiknya pemerintah harus membentuk regulasi induk guna memberikan implikasi akan realisasi dan efektivitas dari penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

C. Syarat dilakukannya Restorative Justice

Berdasarkan peraturan Jaksa Agung no. 15 Tahun 2020 terdapat beberapa prasyarat dalam melakukan restorative justice, beberapa diantaranya yaitu :

a. Tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan;
b. Kerugian dibawah Rp 2,5 juta;
c. Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban;
d. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dianca, dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
e. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
f. Tersangka mengganti kerugian korban;
g. Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

D. Unsur-Unsur Restorative Justice

  • Restorative justice adalah satu jenis keadilan yang merupakan konsep hukum proses pidana atau criminal justice sistem yang diakui secara universal dan yang diawali ini semakin banyak digunakan dalam berbagai kasus pidana di negara maju;
  • Restorative justice memandang tindak pidana itu bukan kejahatan terhadap negara/publik melainkan kejahatan terhadap korban. Ini bisa berbentuk perseorangan atau beberapa orang/kelompok;
  • Restorative justice berfokus pada penderitaan atau kerugian yang diderita oleh korban dan bukan pada pemidanaan terhadap pelaku;
  • Restorative justice dapat berwujud dialog langsung atau tidak langsung dalam wujud mediasi ataupun rekonsiliasi ataupun pengadilan;
  • Restorative justice tidak hanya dalam wujud rekonsiliasi yang bersifat transsisional seperti dalam pemaparan.

Kelima prinsip diatas merupakan poin-poin yang perlu diperhatikan dalam proses penegakan keadilan restoratif di Indonesia.

E. Manfaat Melakukan Restorative Justice

a. Merupakan bentuk terobosan dalam penegakan hukum karena mengubah paradigma hukum dari bersifat keadilan retributif menjadi keadilan restoratif atau pemulihan.

b. Merupakan bentuk terobosan dalam penegakan hukum, keadilan restoratif juga dapat membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas (over capacity) lapas dan rutan.

c. Keadilan Restoratif dapat mengembalikan kekuatan bagi korban kejahatan. Korban kejahatan sering kali merasa seolah-olah mereka telah kehilangan asa atas hidup mereka. Dengan Keadilan Restoratif, mereka dapat memperoleh kembali kekuatan itu.

d. Keadilan Restoratif memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menebus kesalahannya. Keadilan restoratif dapat memberi pelaku kejahatan kesempatan untuk mencoba memperbaiki sebagian kesalahannya. Misalnya, jika pelakunya adalah perampokan, pelaku dimungkinkan dapat membantu korban mendapatkan kembali harta bendanya.

Pendekatan restorative justive dapat menjadi solusi yang menawarkan keadilan yang dibutuhkan bagi masyarakat dan bagi penegakan hukum di Indonesia. Restorative justive menjadi konsep yang menarik karena dapat mencakup kebutuhan keadilan semua pihak, tidak hanya bagi pihak pelaku, namun juga bagi pihak korban dan masyarakat. Memahami keadilan restoratif tentunya akan menemukan semangat yang mengarah untuk menyelesaikan masalah para pihak dalam hubungan sosial daripada mengutamakan peraturan hukum.

“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.