kepailitan
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan (Permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor).
1. Permohonan Kepailitan dan PKPU
- Melindungi para kreditor untuk memperoleh hak mereka;
- Menjamin agar pembagian harta kekayaan Debitor sesuai dengan asas pari pasu & pro rata parte;
- Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan para Kreditor. perbuatan yang merugikan kepentingan para Kreditor.
Video Hukum Pailit
Penjelasan lengkap mengenai kasus hukum dan cara penyelesaiannya
Video penjelasan mengenai kasus hukum Ingkar Janji.Klik play untuk melihat videonya
Video penjelasan mengenai kasus hukum Ingkar Janji.Klik play untuk melihat videonya
Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU
Permohonan Pailit
- Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan (Permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor).
- Permohonan harus diajukan oleh seorang Advokat (tidak berlaku dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, BI, Badan Pengawas Pasar Modal (Sekarang OJK), dan Menteri Keuangan) (Pasal 2 ayat (2), (3), (4), dan (5)).
- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat (1)).
- Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana (Pasal 8 ayat (4)).
Permohonan PKPU
- Permohonan PKPU ditandatangani oleh Pemohon DAN oleh Advokatnya (Pasal 224 ayat (1).
- Pemohon adalah Debitor, Permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya (Pasal 224 ayat (2) (paling lambat 3 hari sejak didaftarkannya harus mengabulkan PKPU Sementara (Pasal 225 ayat (2))).
Proses Beracara Permohonan Pailit
Proses Beracara Permohonan PKPU
4. Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali
Upaya Hukum Kasasi
- Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga adalah Kasasi ke MA (Pasal 11 ayat (1)).
- Kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan diucapkan (Pasal 11 ayat (2).
- Dapat diajukan oleh Debitor, Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan pihak pada persidangan tingkat pertama (Pasal 11 ayat (3)).
- Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi (Pasal 12 ayat (1)).
- Termohon Kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lambat 7 hari setelah menerima Memori Kasasi (Pasal 12 ayat (3)).
Peninjauan Kembali
Terhadap Putusan Pailit yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat diajukan Peninjauan Kembali ke MA RI.
- Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan (Pasal 295 ayat (2) a); Dilakukan dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan PK memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 296 ayat (1)).
- Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata ((Pasal 295 ayat (2) b). Dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan PK memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 296 ayat (2)).
5. Akibat Kepailitan
- Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal Putusan Pailit diucapkan (Pasal 24 ayat (1)), yang dihitung sejak Pukul 00.00 Waktu Setempat.
- Transfer dana melalui Bank atau Lembaga selain bank sebelum putusan diucapkan, transfer tersebut wajib diteruskan (Pasal 24 ayat (3)).
- Telah dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek sebelum Putusan Pailit, wajib diselesaikan (Pasal 24 ayat (4)).
- Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah Putusan Pailit TIDAK LAGI dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit (Pasal 25))
- Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yg sedang berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara ditangguhkan untuk memberikan kesempatan memanggil Kurator (Pasal 28 ayat (1)).
- Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yg diajukan terhadap Debitor yg bertujuan memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, GUGUR DEMI HUKUM dengan diucapkannya Putusan Pailit (Pasal 29).
- Perjanjian bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal, pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah Putusan Pailit (Pasal 34).
- Perjanjian timbal balik yg belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yg mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut (Pasal 36 ayat (1).
- Debitor telah menyewa suatu benda baik Kurator maupun pihak yg menyewakan dapat menghentikan perjanjian sewa (Pasal 38 ayat (1)).
- Pekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya (Pasal 39 ayat (1).
- Untuk kepentingan harta pailit, dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yg merugikan kepentingan Kreditor, yg dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum Putusan Pailit (Pasal 41 dan 42).
6. Akibat Hukum Terhadap Kreditor Separatis
- Kreditor pemegang Gadai, Jaminan Fidusia, Hak Tanggungan, Hipotek, atau Hak Agunan atas Kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi Kepailitan (Pasal 55 ayat (1)).
- Kreditor pemegang hak dalam Pasal 55 ayat (1) HARUS melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.
- Pengertian harus melaksanakan haknya adalah bahwa Kreditor sudah mulai melaksanakan haknya, dan tidak perlu sampai terjual.
- Keadaan Insolvensi: jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap, DEMI HUKUM harta pailit berada dalam keadaan insolvensi
“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Perusahaan
Hukum Perceraian
Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.