Hukum Konstruksi

Industri konstruksi di Indonesia harus diakui merupakan sector vital dan penting dalam membangun pertumbuhan ekonomi bangsa.

1. Pengantar Hukum Konstruksi

Aturan mengenai hukum konstruksi diatur oleh serangkaian regulasi dan perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam jasa konstruksi, seperti kualifikasi penyedia jasa, standar kualitas konstruksi, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, terdapat peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang memberikan rincian lebih lanjut tentang pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Industri konstruksi di Indonesia harus diakui merupakan sector vital dan penting dalam membangun pertumbuhan ekonomi bangsa. Data buku Informasi Statistik Kementrian PUPR mencatat bahwa, sektro konstruksi menyumbang rata-rata 10,31 % terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalm lima tahun terakhir, dengan kontribusi mencapi 9,92% pada tahun 2023. Pembangunan infrastruktur merupakan tulang punggung pembangunan nasional yang menjadi roda penggerak perekonomian.

2. Kerangka Hukum dan Sumber Hukum Jasa Konstruksi

A. Berikut ini merupakan beberapa sumber hukum konstruksi di Indonesia :

  • Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagiamana diubah oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
  • PP No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional No. 3 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana
  • Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerinta Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa No. 29 Tahun 2018
  • Permenbapenas No. 2 Tahun 2020
  • Perpres No. 12 Tahun 2021
  • PP No. 28 Tahun 2020

 

B. Bentuk Usaha Jasa Konstruksi dan Izin yang Dibutuhkan

Bentuk usaha jasa konstruksi diantaranya :

  • BUJK, Bentuk Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi orang perseorangan ataupun badan usaha, baik yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum
  • ASING, Apabila jasa konstruksi asing ingin beroperasi di Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan cara membentuk (Pasal 31 UU Jakon) Kantor perwakilan dan/atau Badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usah ajasa konstruksi nasional
  • PJK, Penanggung Jawab Klasifikasi adalah tenanga ahli teta yang ditunjuk pimpinan Badan Usaha untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu klasifkasi tertentu yang dimiliki Badan Usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki
  • PJT, Penanggung Jawab Teknik adalah tenaga kerja tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggungjawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi BUJK
  • PJBU, Penanggung Jawab Badan Usaha adalah pimpinan Badan Usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

C. Perizinan usaha hukum konstruksi

Berdasarkan lampiran I PP 5/2021, usaha Jasa Konstruksi termasuk dalm kategori menengah tinggi. Oleh karena itu usaha Jasa Konstruksi membutuhkan perizinan usaha berupa :

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikasi Standar : Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)

D. Para Pihak Dalam Pengikatan Jasa Konstruksi

Kontrak Kerja Konstruksi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan para pihaknya :

  • Swasta/BUMN/BUMD sebagai pengguna jasa dan swasta sebagai penyedia jasa
  • Pemerintah sebagai pengguna jasa dan swasta sebagai penyedia jasa/public private partnership
  • Pemerintah sebagai pengguna jasa dengan BUMN/BUMD sebagai penyedia jasa/PPP

 

E. Klausul-Klausul dalam kontrak konstruksi :

  • Para pihak, memuat secara jelas identitas para pihak
  • Rumusan pekerjaan, memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, harga satuan, lumsum, dan batasan waktu pelaksanaan
  • Masa pertanggungan
  • Hak dan kewajiban yang setara
  • Penggunaan tenaga kerja konstruksi, memuat kewajiban f. mempekerjakan tenaga kerja konstruksi bersertifikat;
  • Cara pembayaran
  • Wanprestasi
  • Penyelesaian perselisihan
  • Pemutusan Kontrak Kerja Konstruksi
  • Keadaan memaksa
  • Kegagalan Bangunan
  • Perlindungan pekerja
  • Pelindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja
  • Aspek lingkungan
  • Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan
  • Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi.

 

F. Sanksi Sanksi

Apabila penyedia jasa konstruksi atau pengguna jasa konstruksi yang melanggar ketentuan yang diatur di dalam UU Jakon terdapat sanksi sebagai berikut :

a) Administratif berupa denda
b) Penghentian sementara
c) Pembekuan izin
d) Pencabutan izin usaha

Apabila terdapat penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamaan, keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dikenai sanksi administratif berupa :

a) Peringatan tertulis
b) Denda administrative
c) Pengentian sementara kegiatan konstruksi
d) Layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam
e) Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
f) Pencabutan perizinan berusaha

3. Peran Praktisi Hukum Dalam Hukum Konstruksi

Secara umum praktisi hukum konstruksi memiliki hak dan kewajiban yakni :

A. Hak

  • Menerima pembayaran atas jasa konsultansi yang diberikan.
  • Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemilik proyek dan kontraktor.

B. Kewajiban

  • Memberikan jasa konsultansi yang profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kontrak konsultansi.
  • Memastikan pekerjaan proyek sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.

 

4. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) berperan penting dalam pengawasan dan pengembangan industri konstruksi di Indonesia. LPJK memiliki tugas dan fungsi utama, yaitu:

  • Menetapkan standar kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha jasa konstruksi.
  • Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan jasa konstruksi.
  • Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan jasa konstruksi.

 

5. Tantangan dan Aspek yang Perlu diperhatikan Dalam Hukum Konstruksi di Indonesia

a) Pembebasan Lahan, menjadi hambatan terbesar dalam pembangunan infrastruktur, menyumbang 30% dari semua masalah yang dihadapi.
b) Koordinasi antar Kementrian / Lembaga, selaku pemangku kebijakan kementrian / Lembaga merupakan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam hukum kontruksi.
c) Pembiayaan Infrastruktur, hal ini merupakan permasalahan yang juga perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pencairan biaya dalam hukum konstruksi.

Question & Answer

1. Hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta atas desain, dalam hukum konstruksi, bagaimana kedudukan hukumnya ?

Hak kekayaan intelektual juga melekat dalam hukum konstruksi, khususnya dalam hal Hak desain hukum konstruksi, hak tersebut adalah hak pengguna jasa, maka setiap gambar yang dibuat dalam kontrak konstruksi menjadi hak pengguna jasa, tidak dapat di akui sepihak oleh kontraktor bahwa hak kekayaan intelektual yang mereka urus merupakan hak penyedia jasa, ketentuan yang mengikat lebih kuat seharusnya dapat diberikan clausa khusus dalam kontrak konstruksi untuk menghindari kealpaan para pihak serta sebagai rujukan bagi para pihak yang berkepentinan,

2. Dalam hukum konstruksi, harus diakui tidak terlepas dari adanya sengketa antara pengguna jasa sebagai penggugat dan kontraktor sebagai tergugat, pada praktiknya bagaimana jika dalam gugatan penggugat keliru mendalilkan gugatan, apa yang akan terjadi dan bagaimana solusinya ?

Gugatan dalam kontrak konstruksi memiliki keterkaitan dengan perselisihan konstruksi, secara umum perselisihan konstruksi merupakan konflik yang terjadi dalam proyek konstruksi yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemilik properti, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor. Perselisihan ini bisa muncul karena berbagai hal.

Mengacu pada pernyataan diatas dilihat, dapat dilihat dahulu kesalahan pada gugatan yang dimaksud ada pada formalitas gugatan atau materi muatan gugatan. Apabila melihat melalui pendekatan formalitasnya, apakah terdapat format gugatan yang keliru, namun bila melihat pada materi muatan gugatan yang menjadi concern adalah apakah ada narasi yang bisa dipakai untuk membela bahwa kerugian yang dialami bukan dilakukan oleh kontraktor, atau karena keliru merumuskan kerugian. Pada akhirnya dalam melakukan gugatan tentu penggugat harus memperjelas dahulu gugatan yang diajukan dan jangan sampai gugatan bersifat obscure libel. Apabila memang kontraktor terbukti secara materi merugikan maka harus mengikuti putusan yang mengikat, namun sebelum itu tetap melihat apakah ada ruang untuk melakukan pembelaan dalam segi formalitasnya.

3. Kontrak Komersiel dalam Hukum Konstruksi ?

Dalam hukum konstruksi, secara umum kontrak komersiel dapat diartikan sebagai perjanjian yang mengatur proyek konstruksi yang bersifat komersial, seperti gedung, gudang, bandara, dan property lainnya. Secara umum kontrak ini memuat informasi yang berkaitan dengan: Para pihak yang terlibat, Ruang lingkup pekerjaan, Rincian pembayaran, Langkah-langkah keselamatan. Kontrak komersiel dalam hukum konstruksi menjadi rujukan pekerjaan suatu skema konstruksi.

4. Perbedaan Kerjasama KPBU dan BOOT dalam Hukum Konstruksi ?

Dapat dijelaskan bahwa KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) merupakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak

Sedangkan, Build Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) adalah perjanjian kerja sama antara investor dan pemegang hak atas tanah. Perjanjian ini memungkinkan investor untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik pemegang hak atas tanah selama masa perjanjian BOT. Perjanjian Build Operate Transfer(BOT) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama yaitu salah satu pihak (investor) menyediakan dana dengan membangun dan membiayai untuk mendirikan fasilitas baru dan pemerintah sebagai pemilik tanah/lahan.

5. Ketentuan mengenai Hardshipe dalam Kontrak Konstruksi ?

Secara umum dapat dijelaskan dahulu bahwa Keadaan Sulit (Hardship) adalah peristiwa yang secara fundamental telah mengubah keseimbangan kontrak. Hardship ini juga merupakan metode kontraktual yang cukup canggih dalam menangani persoalan terjadinya perubahan keadaan fundamental yang akan mempengaruhi hakikat dari perjanjian para pihak. Harus dilihat dahulu keadaan yang terjadi, apabila memenuhi force majeure. Pasti harus Kembali memperhatikan clausul prinsip dalam kontrak mengenai penyesuaian harga apabila terjadi keadaan kahar diluar prediksi.

6. Dalam Konstrusi tidak bisa terlepas dari peristiwa Change Order, apa yang perlu Dipersiapkan ?

Dapat dijelaskan dahulu bahwa Change order dalam kontrak konstruksi merupakan perubahan kondisi kontrak awal yang dibuat secara tertulis oleh pemilik proyek dan pelaksana proyek. Perubahan ini bisa berupa penambahan atau pengurangan pekerjaan, perubahan spesifikasi teknis, atau perubahan jadwal.

Persiapapan yang dapat dilakukan adalah tentu yang pertama melakukan identifikasi dahulu apa hal yang akan diubah dan kembali merujuk ke kontrak apakah perubahan yang dilakukan dapat dilakukan, secara khusus tentang pa yang perlu dipersiapkan itu tergantung dari apa yang dikehendaki dalam change order dalam perubahan skema konstruksi.

Apabila ingin menggunakan jasa corporate lawyer apabila terjadi pelanggaran hukum mengenai konstruksi & Infrastruktur secara professional dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231.

Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com.

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.