Sengketa Kontrak
Sengketa (Conflict, dispute) merupakan suatu keadaan dimana dimana pihak-pihak yang melakukan perikatan memiliki masalah.
Video penjelasan mengenai Hukum Sengeta Kontrak.Klik play untuk melihat videonya
1. Pengertian Kontrak
Pada dasarnya kontrak merupakan Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing pihak saling mengikatkan diri yang di dalamnya mengandung hak dan kewajiban untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam KUHPerdata sendiri Pasal 1313 menjelaskan jika Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Kontrak merupakan suatu perjanjian tertulis, yang berarti kontrak dianggap sebagai suatu pengertian yang lebih sempit dari sebuah perjanjian. Perjanjian diberlakukan karena terdapat perbedaan kepentingan antara para pihak yang dengan cara bernegosiasi dirumuskan kedalam klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjian tersebut. Dalam skala yang lebih luas kontrak merupakan sebuah kesepakatan antara dua pihak yang menjalin kesepakatan di dalam perjanjian kontrak tersebut. Jadi pada dasarnya kontrak terdapat sebuah hubungan antara kedua belah pihak tersebut, yang dimana berisi perjanjian yang diterbitkan bagi yang membuatnya. Kontrak tersebut terbentuk seperti suatu rangkaian kata yang berisi sebuah kesepakatan dan adanya kesanggupan.
2. Pengertian Sengketa
Pada pengertiannya sengketa sendiri merupakan gambaran suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua dan apabila pihak kedua tidak menanggapi dan memuaskan pihak pertama, serta menunjukkan perbedaan pendapat” Sengketa dapat diawali adanya kontrak maupun tidak diawali kontrak.
Sengketa muncul dimulai dari situasi dan kondisi yang menjadikan pihak yang satu merasa dirugikan oleh pihak laiinya. Sengketa (Conflict, dispute) merupakan suatu keadaan dimana dimana pihak-pihak yang melakukan perikatan memiliki masalah, yaitu mengharapkan pihak lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, tetapi pihak lainnya tidak melaksanakannya atau menolak.
Sengketa Hukum Kontrak adalah Suatu kondisi terjadinya ketidaksepakatan atau perbedaan pendapat di antara para pihak yang membuat kontrak mengenai hukum dan fakta terkait dengan tidak dipenuhinya hak atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang ditentukan dalam kontrak dan/atau perubahan isi (prestasi) yang ditentukan dalam kontrak dan/atau pemutusan hubungan hukum kontraktual yang dilakukan oleh satu pihak tanpa persetujuan dari pihak lain.
3. Sikap Menghadapi Sengketa
- Lumping it (menerima atau tidak menuntut, tidak mempermasalahkan)
- Avoidance (menghindar)
- Coercion (memaksa dengan menggunakan kekuatan pihak tertentu, misalnya jasa penagihan hutang)
- Negotiation (negosiasi/ musyawarah)
- Mediation (mediasi/ musyawarah yang dibantu oleh mediator)
- Arbitration (arbitrase/ menyerahkan kepada pihak ketiga sebagai pemutus masalah)
- Adjudication (menggunakan jalur hukum)
4. Wan Prestasi dan Perbuatan Melawan Hukum terkait Sengketa Kontrak
A. Wanprestasi
Wan Prestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Artinya suatu wan prestasi tidak akan terjadi jika tidak ada suatu perjanjian yang mendahuluinya.
Aturan terkait wanprestasi juga diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan menyatakan, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
B. Perbuatan Melawan Hukum
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur jika setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Adapun unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
a) Harus ada perbuatan, baik positif (berbuat) maupun negatif (tidak berbuat);
b) Perbuatan itu harus melawan hukum;
c) Ada kerugian;
d) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e) Ada kesalahan.
5. Pilihan Penyelesaian Sengketa Kontrak
6. Bentuk Penyelesaian Sengketa Non Adjudikasi
a) Konsultasi adalah tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu yang disebut dengan Klien dan pihak lain yang merupakan Konsultan yang memberikan pendapatnya kepada Klien tersebut untuk memenuhi keperluan kliennya tersebut.
b) Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan) membuat usulan-usulan untuk suatu penyelesaian namun keputusan tersebut tidak mengikat. konsiliator mempunyai kewenangan yang aktif.
c) Negosiasi,adalah bentuk APS yang paling “simpel’ karena tidak melibatkan orang ketiga atau pihak ketiga. Tetapi pada saat para pihak tidak mampu berkomunikasi dengan baik, maka dapat dipastikan negosiasi akan menemukan jalan buntu (dead lock), tidak tertutup kemungkinan jika dipaksakan justru akan menimbulkan konflik dan sengketa baru yang jauh lebih kompleks, terutama bila para pihak menganggap pihak lawannya sebagai musuh.
d) Penilaian ahli atau pendapat ahli adalah suatu keterangan yang dimintakan oleh para pihak yang sedang bersengketa kepada seorang ahli tertentu yang dianggap lebih memahami tentang suatu materi sengjeta yang terjadi.
e) Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 butir 1 Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Menurut John W Head, mediasi adalah suatu prosedur penengahan di mana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak sendiri.
Proses penyelesaian sengketa mediasi memiliki beberapa karakteristik diantaranya :
• Perpanjangan atau pengembangan proses negosiasi yang dibantu oleh pihak ketiga
• Intervensi dari pihak ketiga (mediator) yang imparsial dan dapat diterima oleh
kedua belah pihak melalui perundingan
• Pihak ketiga (mediator) tidak berwenang untuk membuat keputusan
• Pihak ketiga (mediator) membantu para pihak untuk mencapai atau menghasilkan
kesepakatan yang dapat diterima para pihak
• Proses bersifat rahasia dan keberadaan mediator disetujui oleh para pihak
7. Penyelesaian Adjudikasi
a) Proses Pengadilan
Dimaknai sebagai proses yang hasil akhirnya adalah putusan, baik yang dihasilkan dalam pemeriksaan di Pengadilan Agama (terkait Ekonomi Syariah) dan Pengadilan Negeri (Perkara terkait dengan Wan Prestasi dan Perbuatan Melawan, Pidana terkait dengan Penipuan dan Penggelapan).
b) Penyelesaian melalui arbitrase
Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 menjelaskan jika Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Perusahaan
Hukum Perceraian
Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.