Lapor Pelanggaran

Bentuk tipu muslihat yang dibuat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

PAHAMI CARA MELAKUKAN PELAPORAN SUATU TINDAK PIDANA

Tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum yang dengan tegas dilarang oleh undang-undang dan memiliki konsekuensi hukuman. Harus dipahami, terkadang masih terdapat beberapa orang yang belum mengetahui tata cara melakukan pelaporan tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan sekitar, namun sebelum membahas lebih jauh tentang teknis pelaporan tindak pidana ataupun kejahatan kepada Lembaga terkait. Perlu disimak terlebih dahulu beberapa peristiwa kejatahan yang sering terjadi di lingkungan sekitar, diantaranya ;

1. Tindak Pidana Korupsi atau Penggelapan di Uang Perusahaan

Perlu diketahui bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya marak praktiknya di sector publik yang dalam hal ini merugikan keuangan negara. Namun, tindak pidana korupsi juga banyak terjadi di sector swasta. Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor swasta beberapa diantaranya seperi praktek penyuapan, penggelapan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Salah satu tindak pidana yang banyak terjadi di sector korporasi diantaranya yakni penggelapan dana perusahaan. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam beberapa aturan perundang-undangan diantaranya seperti :

  • Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
  • Pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  • Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Tindak pidana kejahatan Hak Kekayaan Intelektual

Kejahatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan tindakan melanggar hak-hak kekayaan intelektual yang dilindungi oleh hukum. Beberapa Tindak kejahatan tersebut biasanya menyasar hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak desain industri. Adapun beberapa macam kejahatan dapat berupa pembajakan, pemalsuan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya.

Hak kekayaan intelektual merupakan hak komersiel yang dimiliki oleh masing-masing pemohon dalam memperoleh kekayaan intelektual yang dimiliki. Oleh karena itu, apabila pemohon telah sah dan memperoleh legalitas berupa sertifikat kekayaan intelektual, maka tidak ada satupun pihak yang dapat melakukan pelanggaran apalagi mengambil sumber daya intelektual dari suatu pihak.

3. Tindak pidana pencurian

Kejahatan pencurian adalah salah satu kejahatan terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda/kekayaan. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Dalam Pasal 362 KUHP telah dijelaskan lebih jauh terkait aturan tindak pidana pencurian ini yakni sebagai berikut :

“Barang siapa mengambil sesuatu barang yang mana sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selamalamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-

4. Tindak Pidana Penipuan

Penipuan merupakan kebohongan yang dibuat untuk memperoleh euntungan pribadi. Adapun salah satu aturan hukum yang mengatur perihal tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP yang mengatur :

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Ketentuan diatas merupakan salah satu bentuk tindak penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana. Artinya bentuk tipu muslihat yang dibuat melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

5. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Tindakan ini merupakan salah satu Tindakan yang diatur dalam undang-undang dan pelaku tentu dapat dilaporkan. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Salah satu perbuatan KDRT yang sering terjadi adalah kekerasan secara fisik dalam rumah tangga. Adapun perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Para pelaku KDRT tentu dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib melalui prosedur yang ada.

6. Penganiayaan

Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum.

Pasal 351 KUHP memberikan aturan mengenai tindak pidana penganiayaan yakni :

1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak kekerasan yang dilarang dalam undang-undang, oleh karena itu, bagi korban penganiayaan dapat membuat proses laporan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

7. Sengketa Tanah

Sengketa pertahanan merupakan permasalahan hukum yang terjadi di sesktur agrarian dan tata ruang. Adapun kasus sengketa pertanahan dapat dibedakan dalam beberapa poin yakni :

1. Sengketa pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
2. Konflik pertanahan, yakni perselisihan tanah antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
3. Perkara pertanahan, yakni perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.

Dalam hal terjadi kasus pertanahan, dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan, loket penerimaan pengaduan secara langsung, dan melalui media daring yang diselenggarakan kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan.

8. Kekerasan Seksual (Pemerkosaan)

Kasus kejahatan kekerasan seksual yang utamanya terjadi kepada anak dan perempuan tidak pernah berhenti terjadi. Kasus ini dapat terjadi dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun. Korban kekerasan seksual terkadang tidak berani untuk menyuarakan kegelisahannya atas apa yang terjadi. Banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Secara aturan salah satu ketentuan yang mengatur permasalahan ini adalah Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tentu selain kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

9. Pembunuhan

Secara definitif, tindak pidana pembunuhan merupakan Tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Tindak pidana ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan motif yang berbeda beda. Tentu hal itu akan mempengaruhi hukuman bagi pelaku pembunuhan.

Adapun salah satu pengaturan mengenai tindak pidana ini, diatur dalam Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Maka, apabila terdapat saksi yang melihat tindak pidana pembunuhan sangat disarankan untuk melaporkan Tindakan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditelusuri motif pidananaya dan pelaku dapat segera diamankan.

10. Narkoba

Tindak pidana narkotika, merupakn bentuk penyalahgunaan atas penggunaan zat terlarang. Bentuk tindak pidana narkotika yang umum dikenal adalah penyalahgunaan atau melebihi dosis, pengedaran narkotika, dan jual beli narkotika. Saat ini pengaduan tindak pidana narkotika sudah lebih tersistem. Melalui badan narkotika nasional terdapat Whistleblowing System yakni mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilakukannya.

11. Pencemaran Nama Baik

Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain.

Bentuk pelaporan pencemaran nama baik dapat diproses melalui kepolisian. Setelah korban pencemaran nama baik memiliki bukti pendukung pelaporan maka dapat mendatangi kantor polisi terdekat, atau mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian. Bentuk laporan bisa secara lisan dan tulisan.

Adapun inti daripada pembahasan kali ini adalah prosedur melakukan pelaporan tindak pidana atas adanya berbagai macam kejahatan. Dikutip dari Media Humas Polri, berikut merupakan Langkah-langkah pelaporan yang bisa ditempuh :

1. Datang ke kantor kepolisian terdekat, seperti polsek, polres, polda, atau mabes polri.
2. Cari bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
3. Sampaikan maksud dan tujuan kamu datang ke kantor kepolisian.
4. Isi formulir laporan polisi.
5. Jelaskan kronologis kejadian tindak pidana yang kamu alami atau saksikan.
6. Berikan bukti-bukti yang mendukung laporan kamu, jika ada.
7. Terima tanda terima laporan polisi.

Apabila ingin menggunakan jasa corporate lawyer secara professional dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231.

Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.