LEGAL DUE DILIGENCE (AUDIT) & LEGAL OPINION

“Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”

1. Apa itu Legal Due Diligence dan Legal Opinion

A. Legal Due Diligence

Legal Audit atau Uji Tuntas Segi Hukum adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan/obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi/fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
Pemeriksaan dan analisa hukum atas penerapan berbagai ketentuan hukum oleh Auditor Hukum kepada pihak-pihak tertentu, baik perorangan maupun lembaga, berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan atau aset dan kewajiban atau utang-utangnya, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya, sehingga dapat diketahui tingkat atau kualitas kepatuhan hukum yang diterapkan dan ditegakan.

B. Legal Opinion

Serangkaian argumentasi, pandangan, gagasan, dan rekomendasi hukum bersifat normatif khusus terhadap isu hukum tertentu yang diberikan oleh seorang praktisi hukum dan/atau konsultan hukum terhadap suatu permasalahan atau peristiwa hukum guna sebagai dasar pengambilan keputusan.

2. Strategi Penyusunan Legal Due Diligence dan Legal Opinion

A. Legal Due Diligence

Standar Kerja Pelaksanaan LDD :
1) Melakukan telaah dan identifikasi tujuan LDD Melakukan telaah dan identifikasi tujuan LDD
2) Melakukan perencanaan uji tuntas
3) Meminta konfirmasi perencanaan LDD
4) Melakukan pengumpulan data dan informasi
5) Melakukan analisis terhadap data dan informasi
6) Menyusun Laporan Hasil LDD
7) Menyampaikan Laporan Hasil

Strategi Penyusunan Legal Due Diligence :

1) Melakukan Perencanaan LDD
2) Meminta Konfirmasi Perencanaan LDD
3) Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi
4) Melakukan Analisa Terhadap Data & Informasi
5) Menyusun Laporan Hasil Uji Tuntas
6) Menyampaikan Laporan LDD
Kerangka Laporan Hasil LDD
1) Pendahuluan
2) Tujuan penugasan LDD
3) Identitas Auditor dan susunan tim kerja LDD
4) Identitas penerima laporan hasil LDD
5) Identitas Auditee
6) Materi LDD`
7) Ringkasan jadwal kerja auditor hukum
8) Asumsi dan kualifikasi
9) Ringkasan Eksekutif
10) Hasil LDD
11) Pendapat Hukum
12) Penutup

B. Legal Opinion

Standar Kerja Pelaksanaan LDD :

1) Melakukan telaah dan identifikasi tujuan LO
2) Melakukan perencanaan dan menentukan pokok permasalahan
3) Melakukan pengumpulan data dan informasi
4) Melakukan analisis terhadap dokumen, peraturan & fakta
5) Menyusun Legal Opinion
6) Menyampaikan Hasil LO

Kerangka Legal Opinion

1) Pendahuluan
2) Asumsi Pembatasan
3) Dasar Hukum
4) Dokumen-Dokumen
5) Duduk Posisi
6) Rumusan Masalah
7) Pendapat Segi Hukum
8) Kesimpulan
9) Saran
10) Penutup

3. Pertanggung jawaban Hukum Penyusunan Legal Due Diligence dan Legal Opinion

Dalam hal konsultan hukum/advokat terbukti melakukan kelalaian/kesalahan dalam melaksanakan dan memberikan hasil LDD & LO yang dibuatnya kepada Klien, maka terhadapnya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara perdata:

1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.”

1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.”

“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.