KODE ETIK ADVOKAT
Kode Etik profesi Advokat Indonesia disusun oleh Organisasi Advokat yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 & berlaku sejak tanggal tersebut berdasarkan Perubahan I tanggal 1 Oktober 2002, semula diberlakukan bersamaan berlakunya UU Advokat.
A. Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Dalam menjalani profesinya advokat tidak dapat bertindak tanpa adanya aturan dan etik. Oleh karena itu diperlukan rambu-rambu etik profesi advokat yang harus diterapkan oleh setiap advokat dalam bertindak. Kode etik advokat wajib dijalankan oleh para Advokat serta memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi Advokat.
Kode etik menjaga Advokat sebagai profesi terhormat officium nobile maka dalam menjalankan profesi berpegang teguh pada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan & keterbukaan oleh karenanya harus saling menjaga sesama teman sejawat maupun terhadap para penegak hukum lainnya serta terhadap masyarakat (klien) juga terutama pada diri sendiri. Advokat senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dalam menjalankan profesi sebagai suatu hukum tertinggi” tanpa melihat dari organisasi mana dia berasal dan menjadi anggota.
Selain itu dalam menjalankan tugasnya advokat juga harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip Dasar Profesi Advokat yang diantaranya yakni:
- Service oriented
- Highest values oriented
- Prioritize peoples interest
- People oriented
- Healthy competition
- Guaranteed quality of service
Kode Etik profesi Advokat Indonesia disusun oleh Organisasi Advokat yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002 & berlaku sejak tanggal tersebut berdasarkan Perubahan I tanggal 1 Oktober 2002, semula diberlakukan bersamaan berlakunya UU Advokat. Dalam melakukan penindakan atas pelanggaran Kode Etikprofesi Advokat dilakukan melalui pemeriksaan dan mengadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan tingkat Pusat mengadili tingkat banding dan terakhir.
B. Jenis Etika Profesi Advokat
Advokat/Penasehat Hukum adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran di landasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berikut ini adalah beberapa etika profesi advokat yang harus dijadikan acuan dalam mengambil tindakan, yakni :
a) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
b) Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
c) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
d) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mandiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun sebgaimana isi pasal 15 Kode Etik Advokat UU No. 18 tahun 2003.
e) Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.
f) Advokat/penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan derajat dan martabat advokat/penasehat hukum dan harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat penasehat hukum sebagai profesi terhormat.
g) Advokat dalam melakukan tugasnya harus bersikap sopan dan santun kepada terhadap para pejabat penegak hukum, sesama advokat dan masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak dan martabat advokat di mimbar manapun juga.
C. Hak dan Kewajiban Advokat dan Cara Bertindak Menangani Perkara
Hak Profesi Advokat
- Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggungjawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
- Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
- Advokat berhak memperoleh informasi, data, dokumen lainnya baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh bersikap deskriminasi tapi tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Kewajiban Profesi Advokat
a) Advokat boleh menolak klien bila tidak sesuai dengan kemampuan dan keahliannya atau bertentangan dengan hati nuraninya tapi tidak dapat menolak karena alasan diskriminasi.
b) Advokat dalam menjalankan tugas tidak semata-mata bertujuan memperoleh imbalan materi tapi lebih demi tegaknya hukum dan keadilan.
c) Wajib menjaga solidaritas teman sejawat dan memberikan bantuan hukum dan pembelaan hukum bila teman sejawat diduga atau di dakwa dalam suatu perkara pidana.
d) Dalam berhubungan dengan klien dan teman sejawat diatur sebagaimana dapat dilihat dalam KEA yang ada.
e) Tidak boleh menolak pemberian bantuan hukum dengan alasan karena perbedaan agama, Kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
f) Dalam menjalankan tugasnya, Advokat tidak semata-mata bertujuan untuk mendapatkan imbalan materi, tetapi mengutamakan Tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
g) Advokat dalam menjalankan Profesinya Bebas dan Mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan HAM dalam Negara Hukum Indonesia.
h) Advokat wajib memelihara rasa solidaritas antar teman sejawat termasuk wajib memberikan Bantuan dan Pembelaan Hukum baik diminta atau atas penunjukkan organisasi profesi.
Cara Bertindak Menangani Perkara
- Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana;
- Menghubungi seseorang yang diketahui sudah menunjuk advokat dalam perkara tersebut hanya bisa dilakukan melalui advokat tersebut;
- Memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat dan memiliki hak immunitas dalam perkara perdata atau pidana;
- Advokat wajib memberikan bantuan prodeo bagi orang yang tidak mampu;
- Advokat wajib menyerahkan pemberitahuan tentang putusan pengadilan atas perkara yang ditanganinya kepada kliennya pada waktunya.
Profesi Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya sebagai penegak hukum di Pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-Undang dan Kode Etik ini maka seorang advokat dilarang pemasangan iklan untuk menarik perhatian dan pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan. Selain itum Kantor Advokat atau Cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat advokat. Kemudian seorang Advokat juga tidak dibenarkan untuk mengijinkan orang yang bukan advokat mencantumkan namanya sebagai advokat di papan nama kantor advokat atau mengijinkan orang yang bukan advokat memperkenalkan dirinya sebagai advokat.
D. Sanksi dan Pengawasan Profesi Advokat
Terkain dengan pelanggaran profesi advokat sendir telah diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yakni Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dalam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Dengan demikian untuk menghindari ketentuan sanksi bagi advokat diperlukan peran pengawas dan penindak kode etik. Pengawasan Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat yang secara sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang meliputi advokat senior-pakar/tenaga ahli-akademisi & tokoh masyarakat (vide: Pasal 22 ayat 1, 2), agar advokat dalam menjalankan profesi selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat & peraturan perundang-undangan. Penindakan pelanggaran Kode Etik advokat dilakukan oleh Dewan Kehormatan dengan membentuk suatu Majelis (3 orang anggota Dewan Kehormatan, 1 orang pakar/ahli bidang hukum, 1 orang tokoh masyarakat) guna memeriksa dan mengadili atas dugaan laporan yang ada.
“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Perusahaan
Hukum Perceraian
Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.