Hukum Narkotika
Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang.
Video penjelasan mengenai kasus hukum Ingkar Janji.Klik play untuk melihat videonya
1. Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana merupakan tindakan melanggar hukum pidana yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang harus dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh undang-undang hukum pidana. Salah satu bentuk tindak pidana yang cukup marak terjadi dewasa ini adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Adapun secara defenitif dapat dijelaskan tindak pidana narkotika sendiri adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam undang-undang.
Secara normatif telah dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU Narkotika, yaitu Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan aturan tersebut maka setiap pengedar dan pengguna narkotika harus diberlakukan sanksi sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang narkotika. Selain itu, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Terdapat dua pihak yang saling berkaitan terkait permasalahan narkotika yakni pengedar dan pengguna narkotika. Harus diakui bahwa kedua pihak tersebut harus berlawanan dengan sanksi hukum apabila terbukti melanggar aturan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dengan demikian, perlu diketahui lebih lanjut bagaiman teknis pendampingan hukum yang akan terjadi bagi pengguna dan pengedar narkoba.
2. Pendampingan dan Bantuan Hukum
Pada saat seseorang sedang dituduhkan/disangkakan/didakwakan telah melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, maka orang tersebut akan berhadapan langsung dengan negara melalui aparat penegak hukum (penyidik dan penutut umum). Posisi pengguna berhadapan dengan negara menjadi tidak imbang apabila tidak ada penegak hukum yang mendampingi mereka. Dengan demikian, secara aturan hukum tersangka atau terdakwa memiliki hak atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum (advokat).
Proses pemberian bantuan Hukum merupakan pemberian jasa bantuan hukum secara cuma-Cuma dari pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, bantuan hukum sendiri diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2011. Secara normatif dijelaskan pada Pasal 1 angka (9) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 yang menjelaskan mengenai Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum secara cuma-cuma atau Pro bono oleh advokat atau penasehat hukum kepada Terdakwa yang kurang mampu itu bisa saja didapatkan apabila seorang terdakwa tindak pidana narkotika tidak mampu memberikan honorium kepada seorang advokat yang dikuasakan.

Pendampingan hukum merupakan bentuk pemenuhan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan, maka bagi terdakwa yang belum mempunyai penasehat hukum pihak yang berwenang wajib menunjuk atau memilihkan penasehat hukum khusunya dengan melibatkan pelanggaran hukum berat dengan tujuan untuk memastikan serta menjamin hak hak serta perlindungan hukum yang sama tanpa merujuk pada setatus soial atau ekonoi mereka.
Dalam proses peradilan pidana tahap Pemeriksaan di tingkat persidangan memiliki peranan yang sangat penting. Pada tahap pemeriksaan, semua alat bukti yang ada akan dilakukan pemeriksaan secara terbuka untuk umum Pelaku tindak pidana terdakwa secara langsung akan berhadapan dengan jaksa penuntut umum yang secara undang-undang ditunjuk untuk mewakili negara. Dalam rangka menjaga keseimbangan dalam perkara pidana, hakim akan memberikan hak terdakwa yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum sebagai upaya pemenuhan hak bagi terdakwa dari seorang pengacara.
3. Tahapan Pendampingan Hukum
A. Tingkat Penyelidikan
Proses penyelidikan merupakan tahap awal dalam suatu proses tindak pidana yang umumnya ditandai dari penerimaan pengaduan/laporan masyarakat kepada penyelidik. Atas laporan dan pengaduaan tersebut penyelidik melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana narkotika untuk kemudian menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Penyelidikan ini dilakukan oleh Petugas Kepolisian RI, Penyidik BNN dan Penyidik PPNS.
B. Tingkat Penyidikan
Pada proses ini penyidik berupaya mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti yang didapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka. Kunci dari proses penyidikan adalah mengumpulkan bukti. Pemeriksaan atas bukti-bukti oleh penyidik dibuatkan dalam berita acara pemeriksaan dan diserahkan kepada penuntut umum dalam berkas perkara.
C. Tingkat Penuntutan
Setelah berkas lengkap, penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kepada penuntut umum atau dikenal dengan istilah “P-21”. penuntut umum atas dasar dari berkas pemeriksaan kemudian membuat surat dakwaan dan mengirimkan surat dakwaan kepada ketua pengadilan negeri dan tersangka disertai dengan berkas pemeriksaan ditingkat penyidikan. Surat dakwaan merupakan dasar dan menjadi acuan dalam pemeriksaan di tingkat persidangan, sehingga penting bagi pendamping untuk memperoleh surat dakwaan dan berkas pemeriksaan yang dikirimkan oleh penuntut umum kepada ketua pengadilan sebelum perkara disidangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (4) KUHAP.
D. Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan ditingkat persidangan merupakan posisi terpenting dalam proses peradilan pidana. Pada proses ini seluruh alat-alat bukti-bukti akan diperiksa secara terbuka untuk umum. Seorang terdakwa secara langsung akan berhadapan dengan negara yang diwakili oleh penuntut umum. Untuk menyeimbangkan perkara, hakim yang baik akan memberikan hak atau menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada terdakwa yang tidak mampu. Pada proses ini pendamping dapat juga membantu dampingan atau penasehatnya untuk mengajukan agar dampingan ditempatkan atau tetap ditempatkan di tempat rehabilitasi selama proses hukum berjalan.


4. Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana Narkotika
Berdasarkan pentingnya memahami proses pendampingan hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika, maka perlu diketahui hak-hak tersangka lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang. UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada BAB VI menjelaskan mengenai hak tersangka dan terdakwa secara singkat antara lain :
- Hak untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan diajukan ke penuntut umum dan segera dimajukan perkaranya ke pengadilan oleh penuntut umum.
- Berhak diberitahukan dengan bahasa yang dimengerti apa yang disangkakan dan didakwakan kepadanya Berhak memberikan keterangan secara bebas.
- Berhak untuk mendapatkan juru bahasa pada setiap proses pemeriksaan.
- Berhak mendapatkan dan memilih sendiri bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum.
- Berhak diadili pada persidangan yang terbuka untuk umum.
- Berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan/atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
- Berhak untuk tidak dibebankan pembuktian atas perkara yang dikenakan pada dirinya.
- Berhak untuk mengajukan upaya hukum.
Berdasarkan materi diatas maka perlu dipahami sekalipun seorang terdakwa diduga memiliki sebuah kesalahan atau terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun mereka masih memiliki hak hukum untuk memperoleh pendampingan dan dapat memilih pihak yang mendampinginnya sebagai seorang kuasa hukum karena hal tesrsebut sudah dengan jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila ingin mendapatkan pendampingan pengacara secara professional agar tidak bingung dan lebih mudah saat menjalani prosedur pemeriksaan dikepolisian dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231.
Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com.
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.