PT Perseroan Terbatas
PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik usaha minimal 2 orang.
Video penjelasan mengenai PT Perseroan Terbatas. Klik play untuk melihat videonya
• PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik usaha minimal 2 orang
• Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
• Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham
• Apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
• Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Syarat pendirian PT Perseroan Terbatas secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham. Dari 100% saham lalu dibagi ke masing masing pendiri perusahaan
- Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
- Minimal harus ada 1 orang direktur dan 1 orang komisaris.
Keuntungan Membuat Izin Usaha PT Perseroan Terbatas
1. Nama usaha dilindungi oleh Hukum Indonesia. Sehingga orang lain tidak boleh namanya sama dengan usaha kita
2. Adanya pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan. Apabila perusahaan mengalami kerugian atau tuntutan hukum, kekayaan pribadi pemilik tidak akan tersentuh, kecuali ada pelanggaran hukum yang disengaja.
3. Kredibilitas atau kepercayaan tinggi. Memiliki ijin usaha PT akan meningkatkan kepercayaan bisnis di mata klien, mitra, dan calon investor. Status PT menunjukkan bahwa perusahaan telah terdaftar secara legal dan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PT lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pihak luar dibandingkan dengan badan usaha tanpa ijin usaha.
4. Kemudahaan dapat pendanaan dan Investasi karena PT lebih mudah untuk meyakinkan investor karena kepastian hukum serta potensi pengembalian modal dalam bentuk deviden.
5. Akses untuk dapat ikut tender dan project besar. PT memiliki kelebihan dalam mengakses tender besar, proyek pemerintah, atau kontrak dengan perusahaan besar. Proyek besar kebanyakan mengharuskan badan hukum resmi seperti PT.
6. Mencari Keuntungan (Laba): Ini adalah tujuan fundamental setiap badan usaha, termasuk PT, yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang dapat dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
7. Menciptakan Lapangan Kerja: Pengembangan bisnis PT akan menciptakan kebutuhan akan tenaga kerja, sehingga berkontribusi dalam mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian.
8. Memberikan Kontribusi Sosial (CSR): PT memiliki tujuan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Pajak PT atau Perseroan Terbatas
Terdapat 2 jenis pajak yaitu pajak : PKP dan Non PKP
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak.
Yaitu pengusaha yang melakukan kegiatan usaha. Dimana mereka telah memenuhi syarat dan kriteria untuk dikukuhkan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kriteria PKP atau Pengusaha Kena Pajak
1. Omzet penjualan barang dan/atau jasa kena pajak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
2. Pengusaha yang dengan sukarela memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, meskipun omzetnya belum mencapai Rp 4,8 miliar.
Pengusaha yang bergerak di bidang ekspor barang dan/atau jasa kena pajak.
Kewajiban PKP atau Pengusaha Kena Pajak
1. Memungut PPN ( pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri ) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
2. Membuat Faktur Pajak ( bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.) untuk setiap transaksi penyerahan BKP atau JKP.
3. Melaporkan serta menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
4. Mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.
Non PKP :
pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Non PKP sendiri
merupakan badan usaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena badan usaha tersebut
belum memenuhi syarat dan kriteria sebagai seorang PKP.
Kriteria Non PKP
1. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun
2. Tidak wajib memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa.
3. Tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak.
4. Tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
5. Tetap memiliki kewajiban perpajakan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh)
Perbedaan Utama Antara Perusahaan PKP dan Non-PKP
Perbedaan signifikan antara PKP dan Non-PKP yang perlu kamu ketahui:
1. Kewajiban Memungut PPN
PKP: Wajib memungut PPN sebesar 10% (atau tarif yang berlaku) dari nilai penjualan BKP/JKP.
Non-PKP: Tidak memiliki kewajiban memungut PPN.
2. Penerbitan Faktur Pajak
PKP: Diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi penyerahan BKP/JKP.
Non-PKP: Tidak menerbitkan faktur pajak.
3. Pelaporan Pajak
PKP: Mereka yang terdaftar PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya.
Non-PKP: Tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN.
4. Pengkreditan Pajak Masukan
PKP: Dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian BKP/JKP dari PKP lain.
Non-PKP: Tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
5. Administrasi Perpajakan
PKP: Memiliki kewajiban administrasi yang lebih kompleks, termasuk pembukuan khusus PPN.
Non-PKP: Administrasi perpajakan yang lebih sederhana.
Keuntungan dan Kerugian Menjadi PKP
Keuntungan :
1. Dapat mengkreditkan Pajak Masukan, sehingga berpotensi mengurangi beban pajak.
2. Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, terutama yang juga berstatus PKP.
3. Memudahkan ekspansi bisnis, terutama untuk transaksi dengan nilai besar atau ekspor.
4. Menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, yang dapat bermanfaat dalam berbagai aspek bisnis.
Kerugian :
1. Kewajiban administrasi yang lebih kompleks dan membutuhkan sumber daya lebih.
2. Risiko sanksi jika terjadi kesalahan dalam pemungutan atau pelaporan PPN.
3. Potensi peningkatan harga jual karena adanya tambahan PPN.
Perbedaan PT Perseroan Terbatas dan PT Perorangan
PT Perseroan Terbatas dimiliki minimal dua orang, wajib ada akta notaris ( sehingga dibuat melalui Notaris), memiliki struktur direksi dan komisaris, dan tanggung jawab pemilik terbatas pada sahamnya. Pengambilan keputusan melalui RUPS (Rapat umum pemegang saham). Skala usaha skala menengah dan besar.
PT Perorangan dibuat tidak ada akta notaris,tidak memiliki komisaris, dan pemilik bertanggung jawab atas kerugian, kebangkrutan dan utang yang terjadi diperusahaan.
Pengambilan keputusan dibuat langsung oleh pemilik. Skala usaha khusus UMKM (usaha kecil)
Apabila anda ingin membuat Izin usaha PT Perseroan Terbatas maka anda bisa langsung menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231
Atau apabila ingin mendapatkan pendampingan pengacara secara professional agar tidak bingung dan lebih mudah saat menjalani prosedur hukum dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231. Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.
