Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan secara hukum merupakan hak dari setiap terdakwa hal itu sebagaimana yang diatur dalam dasar hukum Penangguhan Penahanan dalam Pasal 31 KUHAP.
Video penjelasan mengenai pendampingan hukum penangguhan penahanan.Klik play untuk melihat videonya
1. Apa itu Penangguhan Penahanan
Penangguhan penahanan adalah upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir. Mengenai dasar hukum penangguhan penahanan sendiri diatur dalam Pasal 31 KUHAP ayat (1) dan (2), yakni :
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
2. Perbedaan Penangguhan Penahanan dan Pembebabasan Penahanan
Melalui penangguhan penahanan, seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah dan resmi tengah berjalan. Penangguhan penahanan ini tidak sama dengan pembebasan dari tahanan Perbedaannya terutama ditinjau dari segi hukum maupun alasan dan persyaratan yang mengikuti tindakan pelaksanaan penangguhan dengan pembebasan dari tahanan.
a. Penangguhan Penahanan
Pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan dari ruang tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka atau terdakwa dan/atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin penangguhan penahanan.
b. Pembebasan Penahanan
Sedangkan pembebasan penahanan dilakukan menurut ketentuan undang-undang. Tanpa dipenuhi unsur-unsur yang ditetapkan oleh undang-undang maka pembebasan dari tahanan tidak dapat dilakukan, misalnya karena pemeriksaan telah selesai sehingga tidak diperlukan penahanan, atau karena penahanan yang dilakukan tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang ataupun karena batas waktu penahanan yang dikenakan telah habis, sehingga tahanan harus dibebaskan, atau bisa juga karena lamanya penahanan yang dijalani sudah sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pembebasan tahanan pun dilakukan tanpa syarat jaminan.
3. Kasus Apa Saja yang dapat dilakukan penangguhan penahanan
Penangguhan penahanan secara hukum merupakan hak dari setiap terdakwa hal itu sebagaimana yang diatur dalam dasar hukum Penangguhan Penahanan dalam Pasal 31 KUHAP diatas serta diatur pula dalam ketentuan Pasal 60 KUHAP yang menerangkan bahwa terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan terdakwa guna mendapat jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Dengan demikian kasus-kasus hukum pidana yang memberikan penangguhan penahanan kepada terdakwa dapat diproses sebagai hak dari terdakwa itu sendiri, seperti beberapa kasus sebagai berikut:
• Pencurian;
• Perampokan;
• Pembunuhan;
• Korupsi;
• Pemalsuan dokumen;
• Penipuan;
• Penganiayaan,
4. Syarat penangguhan penahanan
Berdasarkan apa yang menjadi dasar hukum penangguhan penahan dalam Pasal 31 KUHAP sebagaimana tertulis diatas, maka dapat diberikan poin poin yang menjadi syarat daripada penangguhan penahan itu sendiri, sebagai berikut :
Syarat-syarat penangguhan penahanan sebagaimana diterangkan penjelasan Pasal 31 KUHAP, antara lain:
1. Wajib lapor. Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.
2. Tidak keluar rumah. Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
3. Tidak keluar kota. Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.
Syarat Jaminan Keuangan
Lebih lanjut, PP 27/1983 menerangkan bahwa ada jaminan yang perlu disyaratkan dalam permohonan penangguhan penahanan. Dengan kata lain, selain tiga syarat yang diterangkan, penangguhan penahanan juga memerlukan jaminan. Adapun jaminan yang dimaksud dapat berupa uang sebagaimana ketentuan Pasal 35 PP 27/1983 dan jaminan orang sebagaimana ketentuan Pasal 36 PP 27/1983.
Jaminan uang atau yang jaminan penangguhan penahanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri. Kemudian, jaminan orang atau orang penjamin bisa merupakan keluarga, penasihat hukum, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apapun.
5. Kenapa Ada Kasus yang Tidak Bisa Dilakukan Penangguhan Penahanan
Sebenarnya secara aturan penangguhan penahanan merupakan hak dari seorang tersangka atau terdakwa yang telah dijamin oleh undang-undang, namun bukan berarti itu mengikat sepenuhnya bagi setiap tindak pidanan, hal itu dikarenakan untuk memutus suatu penangguhan penahanan penegak hukum harus dapat melihat dan menimbang besaran resiko yang akan terjadi dari sebuah perkara yang akan diputus penangguhan penahanan, adapun beberapa pertimbangan tidak dilakukannya penangguhan penahanan diantaranya adalah :
• Syarat secara umum untuk dilakukannya penangguhan penahanan tidak terpenuhi, yaitu pada praktiknya tidak bisa menjamin tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana;
• Biasanya kemungkinan penangguhan penahanan akan dikabulkan akan sangat kecil bila masih dalam tahap penyidikan;
• Kejahatan yang dilakukan ini termasuk kejahatanan besar transnasional seperti peredaran narkoba yang dapt berpotensi besaran kejahatannya semakin meluas.
6. Siapa yang Menetapkan Bisa atau Tidaknya Suatu Penangguhan Penahanan
Wewenang penangguhan penahanan dapat diberikan oleh semua instansi penegak hukum. Pasal 31 ayat (1) tidak membatasi kewenangan penangguhan penahanan terhadap instansi tertentu saja. Masing-masing instansi penegak hukum yang berwenang memerintahkan penahanan, sama-sama mempunyai wewenang untuk menangguhkan penahanan. Baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim mempunyai kewenangan untuk menangguhkan penahanan, selama tahanan yang bersangkutan masih berada dalam lingkungan tanggung jawab yuridis mereka.
Berikut merupakan prosedur penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak pengadilan dan kepolisian :
a. Penangguhan Penahanan di Pengadilan
- Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan secara lisan di depan Majelis Hakim atau secara tertulis dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim;
- Terdakwa/ Tersangka, Penasihat Hukum/Keluarga/Wali dapat memberikan jaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan uang dan atau jaminan orang;
- Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan;
- Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri;
- Terdakwa/Tersangka, Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
b. Penangguhan Penahanan di Kepolisian
- Tersangka, penasihat hukumnya atau keluarganya mengajukan surat permohonan penahanan yang mencantumkan jaminan.
- Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan di ruang tahanan dapat dilakukan atas jaminan uang dan orang.
- Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada atasan penyidik.
- Penyidik Polri membuat laporan kemajuan dengan disertakan saran dan pendapat untuk dilakukannya penangguhan tahanan
- Apabila atasan penyidik Polri menyetujui, penyidik Polri akan segera membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan serta membuat berita acara penangguhan penahanan dan berita acara pengeluaran tahanan.
6. Pendampingan lawyer dalam perkara penangguhan penahanan
Dalam setiap perkara di peradilan khususnya dalam hal penangguhan penahanan pidana tentu dibutuhkan peran siginifikan seorang lawyer yang berdiri sebagi kuasa hukum terdakwa, adapun terdapat beberapa peran dan fungsi lawyer dalam perkara penangguhan penahanan diantarnya :
a) memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak terdakhwa khususnya pada proses penangguhan penahanan;
b) Mendampingi terdakwa bahkan sebelum proses peradilan seperti di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara hukum memperoleh hak-haknya sekalipun berstaus sebagai seorang terdakwa;
c) melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum agar proses penangguhan penahanan dapat berjalan sesuai dengan aturan;
d) Menjaga agar terdakwa dapat memperoleh jaminan keadilan meskipun telah berhasil memperoleh hak penangguhan penahanan;
e) Mengingat proses penannguhan penahanan yang sangat panjang, tentu dibutuhkan peran lawyer yang dapat membantu tersangka/terdakwa untuk menyelesaikan persyaratan penangguhan penanahan.
Konsultasi mengenai penangguhan penahanan atau masalah kasus lainnya bisa menghubungi Telp : (021) 29651231 Whatsapp : 081280090101
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Perusahaan
Hukum Perceraian
Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.