MENGENAL PRAPERADILAN
Pemeriksaan Praperadilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari, Hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
Video penjelasan mengenai Praperadilan.Klik play untuk melihat videonya
1. Pengertian Praperadilan
Adapun pengertian praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Pihak yang dapat mengajukan Praperadilan
• Pertama, permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 79 KUHAP).
• Kedua, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (PASAL 80 KUHAP).
• Ketiga, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya (pasal 81 KUHAP).
2. Asas-Asas Praperadilan
a) Pemeriksaan Cepat Sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, pemeriksaan Praperadilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari, Hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
b) Mencari Kebenaran Formil Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA No. 4 Tahun 2016, pemeriksaan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
c) Imparsialitas Hakim harus memberi kesempatan yang sama, serta hak dan kewajiban berimbang bagi kedua belah pihak dalam melakukan pembuktian dan mengemukakan dalil-dalilnya.
d) Audi et Alteram Partem Dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, Hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun pejabat yang berwenang.
e) Hakim bersifat aktif secara terbatas Hakim aktif dalam membatasi waktu pemeriksaan 7 hari, menguji tindakan pejabat penegak hukum secara yuridis, dan meminta keterangan para pihak, namun terbatas pada aspek formil dan obyek Praperadilan yang ditentukan.
f) Persidangan terbuka untuk umum Praperadilan bukan termasuk pada pemeriksaan perkara yang dikecualikan untuk diperiksa dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
3. Obyek Praperadilan
Obyek Praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP
a. Sah atau tidaknya :
• penangkapan,
• penahanan,
• penghentian penyidikan, atau
• penghentian penuntutan;
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
c. Perluasan Praperadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 Menambah Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan sebagai bagian dari Obyek permohonan Praperadilan.
Proses Persidangan Praperadilan
5. Upaya Hukum Terhadap Putusan Praperadilan
a) Putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding.
b) Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
c) Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
d) Terhadap putusan praperadilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Perusahaan
Hukum Perceraian
Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.