Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
DPR resmi mengesahkan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) 21 april 2026. Undang Undang ini merupakan payung hukum secara spesifik yang mengatur hak dan kewajiban bagi para pekerja rumah tangga serta pemberi kerja secara seimbang.
Berdasarkan Pasal 14 Bab V, Hubungan kerja harus didasari oleh :
1. Kesepakatan Bersama
2. Pelanggaran Kontrak
3. Ketidakhadiran
4. Perubahan domisili
Point penting UU PPRT
1. kepastian perlindungan seperti jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan diatur dalam UU PPRT.
2. Mencegah eksploitasi dan kekerasan.
3. Melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
4. Menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga.
Tujuan UUD PPRT adalah
1. Memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja serta mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga.
2. Mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga; serta meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
3. Mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi, dan hak istirahat bagi pekerja rumah tangga (PRT).
4. Menjamin adanya pencegahan kekerasan dan tindakan yang dapat mencederai hak dari pekerja rumah tangga.
5. Menjamin adanya pencegahan kekerasan dan tindakan yang dapat mencederai hak dari pekerja rumah tangga.
Ruang lingkup UU PPRT meliputi :
1. Perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan.
2. Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan ataupun perjanjian kerja.
3. Serta hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan juga perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
4. Mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketenagakerjaan
1. Perlindungan dan pengawasan berada dibawah pemerintah bidang ketenagakerjaan.
2. Data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025 mencatat, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi perempuan.
Apabila ingin mendapatkan pendampingan pengacara secara professional agar tidak bingung dan lebih mudah saat menjalani prosedur hukum dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231. Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.
