Hukum Persaingan Usaha

Dilarang melakukan penguasaan atas produksi/pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Kerangka Hukum dari Hukum Persaingan Usaha Indonesia

Diatur oleh Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (sebagaimana diubah oleh UndangUndang Cipta Kerja) (“UU Persaingan Usaha”).

Penerapannya diawasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau “KPPU”. UU Persaingan Usaha menerapkan tiga kategori perbuatan yang dilarang:
● Perjanjian yang dilarang.
● Kegiatan yang dilarang.
● Penyalahgunaan posisi dominan.

Selain itu, UU Persaingan Usaha juga mengatur kewenangan KPPU sertaperannya sebagai otoritas berwenang untuk melaksanakan UU Persaingan Usaha

Perjanjian yang Dilarang

• Oligopoli
• Penetapan Harga
• Pembagian Wilayah
• Pemboikotan
• Kartel
• Trust
• Oligopsoni
• Integrasi Vertikal
• Perjanjian Tertutup
• Perjanjian dengan Pihak Luar Negri

1. Oligopoli: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dugaan penguasaan produksi atau pemasaran dapat timbul apabila 2 atau 3 pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar dari satu jenis barang tertentu.

2. Penetapan Harga: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama. Larangan termasuk:
a. Menetapkan Pembeli A harus membayar harga yang berbeda dengan Pembeli B, walaupun untuk barang/jasa yang sama;
b. Menetapkan harga dibawah harga pasar yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat (predatory pricing);
c. Menetapkan syarat bahwa pembeli barang/jasa tidak akan menjual kembali barang/jasa tersebut dengan harga lebih rendah dari harga yang telah disepakati sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

3. Pembagian Wilayah: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk membagi wilayah pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Termasuk pembagian wilayah untuk memperoleh atau memasok barang, atau dari siapa pelaku usaha dapat mendapat pasokan barang. Praktek ini dapat meniadakan /mengurangi persaingan usaha dan membatasi pilihan konsumen.

4. Boikot: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing guna menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama, baik didalam maupun diluar negeri.

5. Kartel: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing guna mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi atau pemasaran suatu barang/jasa, yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

6. Trust: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk bekerja sama dengan mebuat perusahaan gabungan, dengan tetap mempertahankan keberadaan masing-masing perusahaan anggotanya, dengan tujuan untuk mengontrol produksi atau pemasaran barang/jasa, sehingga dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

7. Oligopsoni: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai pembelian/penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga suatu barang/jasa dalam pasar yang bersangkutan, yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dugaan penguasaan pembelian/penerimaan pasokan dapat timbul apabila 2 atau 3 pelaku usaha menguasai >75% pangsa pasar dari satu jenis barang tertentu.

8. Integrasi Vertikal: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang/jasa tertentu dimana setiap rangkaian produksi merupakan hasil olahan atau proses lanjutan (dari hulu ke hilir), yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

9. Perjanjian tertutup: Dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan:
a. Pembeli barang/jasa tersebut hanya akan memasok atau tidak akan memasok kembali barang/jasa kepada pihak atau tempat tertentu;
b. Pembeli barang/jasa harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pelaku usaha pemasok (bundling);
c. Penjual akan memberi harga atau potongan harga tertentu dengan syarat pembeli barang/jasa tersebut harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pelaku usaha pemasok atau tidak akan membeli barang/jasa yang sama/sejenis dari pelaku usaha pesaing dari penjual barang tersebut.

10 Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri: Dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain diluar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Kegiatan yang Dilarang

1. Monopoli
2. Monopsoni
3. Penguasaan Pasar
4. Persekongkolan

Monopoli

Dilarang melakukan penguasaan atas produksi/pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Dugaan dapat muncul apabila:
➢ Tidak ada substitusi atas suatu barang/jasa;
➢ Pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam pasar yang bersangkutan;
➢ 1 pelaku usaha atau 1 kelompok pelaku usaha menguasai >50% pangsa pasar dari satu barang/jasa.

<a href="#">Image by freepik</a>

Monopsoni

Dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas suatu barang/jasa dalam pasar yang bersangkutan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Dugaan dapat muncul apabila satu pelaku usaha menguasai >50% pangsa pasar satu jenis barang/jasa tertentu.

Penguasaan Pasar

Pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama-sama, dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut, yang dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat:
a. Menolak/menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. Menghalangi konsumen dari pelaku usaha pesaing agar tidak melakukan usaha dengan pelaku usaha pesaing tersebut;
c. Membatasi peredaran atau penjualan barang/jasa pada pasar bersangkutan;
d. Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
e. Memasok barang dengan cara jual rugi atau dengan harga yang sangat rendah (predatory pricing) dengan tujuan mematikan usaha pesaing dalam pasar bersangkutan; atau
f. Melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi atau biaya lain yang menjadi komponen harga jual barang/jasa.

Persekongkolan

Dilarang bersekongkol dengan pihak lain/pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk:
a. Mengatur/menentukan pemenang tender sehingga dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
b. Mendapatkan informasi rahasia milik kegiatan usaha pesaing sehingga dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
c. Menghambat produksi/pemasaran barang/jasa pelaku usaha pesaingnya agar barang/jasa yang ditawarkan di pasar bersangkutan menjadi berkurang dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

Penyalahgunaan Posisi Dominan

• Dianggap memiliki posisi dominan apabila:
i. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar dari satu jenis barang/jasa; atau
ii. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pansa pasar satu jenis barang/jasa.

• Memiliki posisi dominan tidaklah salah. Yang salah adalah menyalahgunakan posisi dominan. Larangan (antara lain) :
i. Menetapkan syarat perdagangan tertentu dengan tujuan mencegah/menghalangi konsumen untuk dapat memperolah barang/jasa dengan harga atau kualitas yang bersaing;
ii. Membatasi pasar dan pengembangan teknologi;
iii. Menghambat pelaku usaha lain yang dapat menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan; iv. Melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Per Se Illegal & Rule of Reason

Hukum Persaingan Usaha menggunakan dua metode pendekatan dalam menentukan terjadinya pelanggaran: per se illegal dan rule of reason.

Per se illegal

Suatu perjanjian atau kegiatan yang dianggap bersifat anti-kompetitif tanpa harus membuktikan bahwa hal tersebut membahayakan persaingan usaha.

Rule of Reason

Suatu perjanjian atau kegiatan akan dianggap bersifat anti-kompetitif apabila terbukti menyebabkan hambatan yang tidak wajar pada pasar yang bersangkutan dan memang membawa pengaruh buruh terhadap persiangan usaha.

Peran KPPU

KPPU adalah otoritas yang berwenang mengawasi pelaksanaan UU Persaingan Usaha di Indonesia dan memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

• melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
• melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
• melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan
• mengambil tindakan sesuai dengan wewenang KPPU
• memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
• menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU Persaingan Usaha
• memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja KPPU kepada Presiden dan DPR
Sanksi
KPPU dapat menerapkan sanksi administratif berikut ini terhadap pelaku usaha yang melanggar UU Persaingan Usaha:
• Pembatalan perjanjian yang melanggar
• Perintah menghentikan integrasi vertical
• Perintah menghentikan kegiatan yang menimbulkan praktek monopoli atau pesaingan usaha tidak sehat
• Perintah menghentikan penyalahgunaan posisi dominan
• Perintah pembatalan merger, konsolidasi, akuisisi yang melanggar
• Penetapan ganti rugi atau denda minimum Rp 1 miliar
Selain itu, KPPU dapat menerapkan sanksi pidana pada pelaku usaha yang menolak memberikan bukti yang diminta oleh KPPU berupa pidana dendap maksimal Rp 5 miliar atau kurungan maksimal 1 tahun

Tindakan yang Harus Dihindari

• Principal/manufaktur menentukan harga jual kembali produk dari distributornya kepada retailer atau konsumen akhir;
• Principal/manufaktur memberikan diskon kepada distributor dengan syarat perdagangan tertentu;
• Melakukan pertemuan dengan para pesaing untuk menentukan harga jual suatu produk atau menetapkan pembagian wilayah penjualan;
• Berbagi informasi rahasia atau sensitif milik perusahaan dengan pesaingnya;
• Berdiskusi atau menyetujui pembagian supplier, pelanggan, pasar, produk atau wilayah;
• Berdiskusi atau menyetujui dengan pesaing untuk membatasi kemampuan karyawan berpindah antar Perusahaan.

Konsultasi Hukum

Ada Masalah Hukum? Kami Siap Bantu Cari Solusinya!

“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.