Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis dari para pihak yang bersengketa. Jadi, bukannya ke pengadilan negeri, para pihak bisa memilih lembaga arbitrase atau arbitrator yang netral untuk menyelesaikan masalah mereka.
Video penjelasan mengenai Arbitrase. Klik play untuk melihat videonya
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian tertulis dari para pihak yang bersengketa. Jadi, bukannya ke pengadilan negeri, para pihak bisa memilih lembaga arbitrase atau arbitrator yang netral untuk menyelesaikan masalah mereka.
Undang-undang dan pasal yang penting untuk kita ketahui tentang arbitrase
Dalam Undang-undang Arbitrase salah satu yang paling mendasar adalah Pasal 3 UU Arbitrase,yang menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Artinya, begitu ada klausul arbitrase dalam kontrak, para pihak wajib menyelesaikan sengketanya lewat arbitrase, bukan lewat pengadilan.
Contoh Kasus
Misalnya sengketa kontrak bisnis, investasi, atau perjanjian kerjasama. Contoh sederhana, sebuah perusahaan konstruksi berselisih dengan pemilik proyek karena masalah pembayaran. Jika kontraknya memuat klausul arbitrase, maka sengketa itu akan diselesaikan lewat lembaga arbitrase, bukan di pengadilan negeri.
Lembaga Arbitrase
Berikut beberapa lembaga arbitrase resmi yang ada di Indonesia seperti: Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Badan Arbitrase Syariah Nasional, dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Disini Kita bisa menunjuk ata akan disepakati siapa yang akan menjadi arbiter.
Keunggulan Arbitrase Dibandingkan Pengadilan Biasa
1. Prosesnya lebih cepat, karena ada batas waktu maksimal 180 hari untuk putusan arbitrase.
2. Sifatnya tertutup atau rahasia, berbeda dengan pengadilan yang terbuka untuk umum.
3. Para pihak bebas memilih arbitrator yang dianggap ahli.
4. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, tidak bisa diajukan banding atau kasasi.
Arbitrase ini jadi pilihan yang efisien untuk sengketa bisnis
Betul sekali. Asalkan dari awal sudah ada klausul arbitrase dalam kontrak, para pihak bisa menghindari proses panjang di pengadilan. Arbitrase memberikan solusi yang lebih cepat, rahasia, dan sesuai kebutuhan para pihak.
Apabila ingin mendapatkan pendampingan pengacara secara professional agar tidak bingung dan lebih mudah saat menjalani prosedur hukum dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231. Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.
