GLOSARIUM HUKUM
Glosarium adalah kumpulan daftar kata atau istilah penting yang tersusun secara alfabet yang mendefinisikan bidang pengetahuan tertentu.
Singkatan atau Arti dalam Hukum
Gugatan : adalah bentuk tuntutan segala sesuatu yang oleh Penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim. Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dan tegas dengan mendasarkan pada posita yang ada.
Eksepsi : eksepsi merupakan istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa atau tergugat disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan atau gugatan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindakan yang didakwakan atau digugat . Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan.
Konvensi : merupakan peristilahan hukum yang dapat diartikan sebagai gugatan awal atau gugatan asli dari seorang penggugat terhadap tergugat.
Rekonvensi : merupakan istilah yang digunakan dalam proses peradilan dan dapat diartikan sebagai gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan
Petitum : adalah bentuk tuntutan yang berkaitan dengan segala sesuatu yang oleh Penggugat diminta (dituntut) dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim. Oleh karena itu tuntutan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dan tegas dengan mendasarkan pada posita yang ada.
Pasal Gugatan Penghapusan Merek : gugatan Penghapusan Merek diatur dalam Ketentuan Pasal 74 Ayat (1) “Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan / atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir”;
“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Hukum Perusahaan
Hukum Perceraian
Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.