HUKUM WARISAN
Hukum ini menentukan siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan dan bagaimana pembagiannya dilakukan.
Video penjelasan mengenai Hukum Warisan. Klik play untuk melihat videonya
Apa itu Hukum Waris?
Secara umum, hukum waris adalah aturan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Hukum ini menentukan siapa saja yang berhak menerima harta peninggalan dan bagaimana pembagiannya dilakukan.
Sistem Hukum Waris Indonesia
Di Indonesia, terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku secara berdampingan, diantaranya:
1. Hukum waris adat
2. Hukum waris perdata atau Barat.
3. Hukum waris Islam
Ketiganya memiliki dasar dan tata cara pembagian yang berbeda sesuai dengan asal-usul dan keyakinan pewaris.
Apa itu Hukum Waris Adat
hukum waris adat adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang yang berwujud harta benda atau harta lain yang tidak berwujud benda, dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.
Apa yang dimaksud dengan hukum waris Barat?
Hukum waris Barat di Indonesia diatur dalam Pasal 838 (KUHPerdata), yang merupakan peninggalan dari sistem hukum Belanda. Dalam hukum waris Barat, pembagian warisan didasarkan pada hubungan darah dan status pernikahan secara sah. Ahli waris digolongkan ke dalam empat golongan berdasarkan kedekatan hubungan dengan pewaris.
Perbedaan Hukum Waris Barat Dengan Hukum Waris Islam atau Adat
Dalam hukum waris Barat, pembagian dilakukan secara proporsional dan berdasarkan asas keadilan menurut hubungan keluarga, tanpa memperhatikan jenis kelamin atau agama.
Sedangkan dalam hukum waris Islam, pembagian didasarkan pada ketentuan Al-Qur’an dan hadis, Seperti :
- Pembagian waris berdasarkan hubungan darah dan pernikahan.
- Ada bagian pasti (misalnya ½, ⅓, ⅙, dll).
- Laki-laki biasanya mendapat dua kali bagian perempuan (karena tanggung jawab nafkah).
Apakah seseorang boleh memilih sistem waris mana yang akan digunakan?
Ya, bisa. Dalam praktiknya, pilihan sistem hukum waris biasanya mengikuti agama atau status hukum seseorang. Misalnya, bagi warga negara Indonesia non-Muslim, umumnya menggunakan hukum waris Barat. Sedangkan bagi yang beragama Islam, menggunakan hukum waris Islam. Namun dalam beberapa kasus, pembagian waris bisa juga dilakukan berdasarkan kesepakatan keluarga.
Apabila anda ingin konsultasi mengenai Alat Bukti atau Barang Bukti atau dokumen legal hukum lainnya maka anda bisa langsung menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231
Atau apabila ingin mendapatkan pendampingan pengacara secara professional agar tidak bingung dan lebih mudah saat menjalani prosedur hukum dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231. Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com
Ingin Konsultasi Hukum Apa?
Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek
DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!
Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.
