Hukum Perdata

Apabila dikaitkan dengan sifat hukum perdata yang mengatur hubungan hukum secara personal, maka terjadinya perkara perdata semata-mata inisiatif dari penggugat yang merasa atau dirasa bahwa haknya telah dilanggar oleh tergugat. dalam hal ini kelihatan adanya kesukarelaan.

A. Pengertian Hukum Acara Perdata

Adapun pengertian hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut.

Terdapat dua kaidah di dalam hukum perdata, yaitu:

a) Kaidah tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi

b) Kaidah tidak tertulis, adalah kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan).

Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata materil dan hukum perdana formal. Hukum perdata materil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Sementara Hukum perdata formal berfungsi menerapkan hukum perdata materil apabila ada yang melanggarnya.

B. Sumber Hukum Perdata

Berikut beberapa sumber-sumber hukum perdata tertulis di Indonesia yaitu:

1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
5. UU Nomor 16 Tahun 2019 No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
6. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.

7. UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
8. UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur hukum perkawinan, hukum kewarisan dan hukum perwakafan. Ketentuan ini berlaku hanya bagi orang-orang yang beragama Islam.

C. Unsur-unsur Hukum Perdata

Ada beberapa unsur dari hukum perdata, yaitu:

  • Adanya kaidah hukum tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi
  • Adanya kaidah hukum tidak tertulis yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan)
  • Mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya
  • Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda dan sebagainya.

D. Sifat-Sifat Hukum Acara Perdata

Sifat hukum acara perdata untuk dapat mencapai apa yang menjadi tujuan hukum acara perdata dalam mempertahankan hukum perdata materiil yaitu :

1. Pada umumnya peraturan-peraturan hukum acara perdata bersifat mengatur dan memaksa. Hukum acara perdata yang bersifat mengatur dan memaksa ini tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,dan pihak-pihak yang berkepentingan harus tunduk dan menaatinya.
2. Hukum acara perdata bersifat pelengkap, karena dianggap mengatur penyelenggaraan kepentingan khusus dari yang bersangkutan,sehingga peraturan hukum acara perdata yang bersifat pelengkap ini dapat dikesampingkan atau disampingi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
3. Apabila dikaitkan dengan sifat hukum perdata yang mengatur hubungan hukum secara personal,maka terjadinya perkara perdata semata-mata inisiatif dari penggugat yang merasa atau dirasa bahwa haknya telah dilanggar oleh tergugat. dalam hal ini kelihatan adanya kesukarelaan.

4. Apabila dilihat dari aspek pembagian hukum berdasarkan kekuatan sanksinya, maka sifat hukum acara perdata pada umumnya adalah memaksa (dwingendrecht). sifat tersebut karena berfungsi dalam mempertahankan eksistensi hukum perdata materiil.
5. Apabila ditinjau dari aspek proses, maka hukum acara perdata bersifat sederhana dalam beracara di depan sidang pengadilan, yang artinya bahwa suatu proses beracara yang tidak rumit. Sifat sederhana ditujukan pada prosedur yang jelas,transparan serta dapat dipahami oleh segenap lapisan masyarakat,tanpa meninggalkan aspek formalitas, kepastian dan nilai-nilai keadilan.

E. Pembagian Hukum Perdata

Ada beberapa bagian dalam hukum perdata:

1) Hukum perorangan (personenrecht) adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan mengenai perihal kecakapan seseorang di dalam hukum.
2) Hukum keluarga (familierecht) adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti perkawinan, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan pengampunan.
3) Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.

Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:

a. Hak mutlak: berlaku terhadap setiap orang, baik hak-hak atas benda maupun hak-hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta dan hak paten.
b. Hak relatif: hak-hak yang timbul karena suatu peristiwa hukum di mana pihak yang satu terikat dengan pihak lain, seperti perjanjian jual-beli dan perjanjian kerja.

4) Hukum waris (erfrecht) adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beralihnya harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup atau para ahli warisnya.

F. Contoh Hukum Perdata

Adapun contoh kasus dari Hukum Perdata yang mungkin sering kita jumpai yaitu:

1. Masalah utang piutang
2. Masalah waris
3. Masalah kepemilikan barang (jual-beli)
4. Perebutan hak asuh anak
5. Pelanggaran hak paten
6. Hukum perkawinan
7. Hukum perceraian
8. Pencemaran nama baik
9. Hukum perikatan
10. Hukum kekayaan

“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.