Korupsi

Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor swasta beberapa diantaranya seperi praktek penyuapan, penggelapan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

A. Tindak Pidana Korupsi

Tindak pidana korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang memiliki dampak luas bagi kehidupan. Secara definitif tindak pidana korupsi merupakan perbuatan tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan publik ataupun privat. Oleh karena itu, bentuk penyelewengan dari tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh individua atau perorangan atau bahkan badan hukum yang melakukan penyelewengan baik pada sector public maupun sector swasta.

Perlu diketahui bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya marak praktiknya di sector publik yang dalam hal ini merugikan keuangan negara. Namun, tindak pidana korupsi juga banyak terjadi di sector swasta. Tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor swasta beberapa diantaranya seperi praktek penyuapan, penggelapan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Bahkan tidak jarang tindak pidana korupsi di sektor swasta juga dapat melibatkan pejabat pemerintah yang menerima suap dari perusahaan swasta untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan yang menguntungkan perusahaan tersebut.

Terkhusus pada korupsi di sektor korporasi atau perusahaan swasta terdapat pendahuluan yang harus dipahami bahwa setidaknya ada 3 bentuk jenis tindak pidana korupsi korporasi, diantaranya yaitu:

♦ Crime for corporation, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi selaku pelaku kejahatan dengan beberapa delik seperti penyuapan, gratifikasi, dan penyalahgunaan barang dan jasa.

♦ Crime against corporation/employee crimes, dalam hal ini yang menjadi pelaku kejahatan tindak pidana korupsi adalah para karyawan atau pekerja yang bekerja di perusahaan, jadi pada posisi ini perusahaan menjadi korban tindak pidana korupsi.

♦ Criminal corporation, kemudian yang terakhir pada bagian ini badan hukum korporasi menjadi pelaku kejahatan yang sengaja, terstruktur, dan sistematis untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 20 menerangkan bahwa :

1) Pasal 20 ayat (1) menerangkan bahwa dalam dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. Dalam pasal tersebut pelaku yang didakwa adalah pengurus untuk dan atas nama korporasi sekaligus untuk dan atas nama individu.

2) Kemudian Pasal 20 ayat (2) memberikan pengaturan bahwa tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Berbeda dengan Pasal 20 ayat (1), dalam Pasal 20 ayat (2) yang menjadi penekanan adalah korporasi secara utuh sebagai pelaku kejahatan.

B. Regulasi dan Aturan Hukum

Secara regulasi Indonesia sendiri telah melakukan ratifikasi aturan UNCAC tentang korupsi di sector swasta. Aturan korupsi sektor privat telah di adopsi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, fokus daripada aturan ini adalah untuk membendung kriminalitas sector swasta terkait suap dan penggelapan kekayaan, serta melakukan pencegahan dimana termuat kebijakan serta praktik korupsi di sektor swasta.

Perlu diketahui lebih lanjut, sebenarnya praktik korupsi yang banyak terjadi di sektor swasta salah satunya adalah penggelapan yang justru banyak dilakukan oleh individua tau peroragan, tidak jarang bahkan dari mereka melakukan penggelapa uang perusahaan demi keuntungan pribadi. Berikut ini beberapa aturan hukum yang relevan terkait tindak pidana korupsi pengelapan di sektor swasta :

♦ Pasal 59 KUHP menjelaskan bahwa apabila korporasi yang melakukan tindak pidana, maka pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada pengurus korporasi dalam hal pengurus korporasi melakukan tindak pidana dalam mewakili atau dilakukan atas nama korporasi tersebut.

♦ Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

♦ Pasal 374 KUHP menyatakan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

♦ Pasal 375 KUHP Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Beberapa aturan diatas merupakan rujukan norma yang dapat dipakai apabila terjadi tindak pidana penggelapan di perusahaan swasta. Selain itu, secara general apabila terjadi tindak pidana korupsi di sektor swasta dapat dijadikan rujukan beberapa aturan terkait yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Suap, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha, dan Undang-Undang PTPK. Aturan-aturan diatas diperlukan sebagai bentuk akomodasi terhadap kejahatan tindak pidana korupsi di sektor swasta.

Pembahasan mengenai korupsi korporasi sebenarnya sudah dibahas sejak lama, hal itu pernah disinggung dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang ratifikasi UNCAC. Bahwa dalam konvensi PBB tersebut terdapat kriminalisasi terhadap sejumlah perbuatan antikorupsi termasuk dalam hal korupsi korporasi diantaranya yakni:

1) Suap pejabat nasional (pemerintah/penyelenggara nasional)
2) Suap pejabat asing
3) Penggelapan
4) Memperdagangkan pengaruh
5) Penyalahgunaan fungsi
6) Memperkaya secara tidak sah
7) Penyuapan (perjanjian)
8) Penggelapan untuk kebutuhan ekonomi
9) Pencucian uang
10) Penyembunyian kejahatan
11) Menghalangi proses pengadilan

Berdasarkan catatan tersebut diatas harus diakui bahwa terdapat banyak niat jahat pelaku tindak pidana korupsi di sektor swasta dan apabila disimpulkan semua niat jahat tersebut tentu mengarah pada iktikad untuk memperkaya diri sendiri.

C. Peran Lawyer Dalam Perkara Korupsi

Mengingat begitu kompleksnya kasus tindak pidan korupsi, dalam menjalani proses penyelesaian tindak pidana korupsi korporasi lawyer corporate memiliki peran penting dalam membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi korporasi di sector swasta, pada hakikatnya dalam perkara pendampingan hukum baik pada tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya, para pelaku kejahatan atau tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan hukum dari kuasa hukumnya hal itu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 56 KUHAP.

Bahwa para tersangka memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan guna kepentingan pembelaan, dengan beberapa catatan seperti kuasa hukum pada tahap penyidikan bertugas mendampingi secara pasif dan tidak bisa turut memberikan jawaban atas pertayaan penyidik. Adapun secara rinci lawyer dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) No. 1 Undang-Undang No. 2 tentang Advokat, berikut merupakan poin-poin penting terkait peran lawyer dalam proses penegakan hukum tindak pidana umum atau tindak pidana khusus seperti korupsi, diantarnya:

1. Memberikan pendampingan hukum kepada klien baik pada tindak pidana umum atau tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi
2. Memberikan konsultasi hukum dan langkah-langkah proses atau prosedur penegakan hukum
3. Menjalankan kuasa atau mewakili kepentingan klien pada saat proses dan prosedur penegakan hukum sedang berjalan
4. Melakukan pembelaan hukum dengan melihat hak-hak klien baik pada tindak pidana umum atau tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi
5. Melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu untuk menjaga hak-hak klien
6. Memberikan nasihat dan saran kepada klien supaya hak-hak yang dimiliki klien tetap terlindungi.

Profesi advokat dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara komperehensif telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Status advokat sebagai profesi yang mulia atau officium nobile dalam profesi hukum dianggap memegang peran penting untuk turut serta menegakkan hukum baik dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya.

Apabila ingin menggunakan jasa corporate lawyer secara professional dapat menghubungi kami di 0812-8009-0101, Telp (021) – 29651231.

Info lebih lanjut www.virbylawfirm.com

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.