Hukum Ecommerce

Perdagangan Elektronik (e-commerce) ruang lingkupnya hanya sebatas Perdagangan. Dimana transaksinya hanya melakuan jual beli barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau Kompensasi.

Video penjelasan mengenai kasus hukum e-Commerce.Klik play untuk melihat videonya

1. Pengertian E-Commerce

Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.

Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik):

  • Ada kontrak dagang.
  • Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
  • Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
  • Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
  • Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www. (website)
  • Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.

2. Hukum Kontrak Elektronik

Hukum Kontrak Elektronik (Electronic contract law) adalah Kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum satu dgn subjek hukum yg lain untuk menimbulkan hak dan kewajiban, dimana di dlm proses penawaran, penerimaan, maupun dalam proses perjanjian dilakukan secara elektronik.

Terdapat 2 faktor yang melatarbelakangi terjadinya kontrak :

• Kontrak Offline, Perjanjian dibuat secara langsung dan berhadapan di antara Para Pihak, baik dari proses penawarannya, momentum terjadinya perjanjian, serta pelaksanaannya;

• Kontrak Online, Kontrak yang akan dibuat oleh Para Pihak, baik dari Proses penawarannya, penerimaannya, tandatangan kontrak, serta pelaksanaan kontrak dilakukan secara online.

Adapun terdapat 3 unsur dalam kontrak elektronik, diantaranya yakni :

1) Hukum, dikonsepsikan sebagai kaidah atau norma, baik tertulis maupun tidak tertulis;
2) Kontrak, dipahami sebagai Kesepakatan/janji yang dikonsepsikan sebagai perwujudan niat untuk melakukan sesuatu atau tdk melakukan sesuatu yg ditentukam Para Pihak.
3) Esensi Elektronik, Penggunaan Komputer; jaringan komputer dan/atau Media elektronik lainnya.

Ciri-ciri kontrak elektronik :

  • Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas suatu negara melalui internet;
  • Para pihak dalam kontrak elektronik tidak pernah bertatap muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah bertemu.

Syarat Sahnya Kontrak Elektronik

1) Adanya Kesepakatan Para Pihak atau Persesuaian Kehendak.
2) Subyek Hukum Harus Cakap yakni telah berUsia 21 th/Sudah kawin.
3) Terdapat Hal Tertentu dalam hal ini objek yg diperjanjikan dlm transaksi elektronik hrs jelas.
4) objek Transaksi tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, Kesusilaan, dan Ketertiban umum, Objek kontrak elektronik tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan; Kesusilaan; Ketertiban Umum.

4. Perbedaan Perdagangan Elektronik dengan Transaksi Elektronik

Perbedaan antara Perdagangan elektronik dan Transaksi Elektronik dapat dilihat jelas dari Ruang lingkupnya. Perdagangan Elektronik (e-commerce) ruang lingkupnya hanya sebatas Perdagangan. Dimana transaksinya hanya melakuan jual beli barang dan/atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau Kompensasi. Sedangkan transaksi Elektronik merupakan istilah yang digunakan untuk setiap Perbuatan Hukum yang dilakukan menggunakan komputer, handphone, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

5. Aspek-Aspek Hukum Dari E-Commerce

A. Berlakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)

Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.

B. Penggunaan Domain Name

Penentuan alamat dalam dunia maya dikenal dengan istilah domain name. Contoh: virbylawfirm.com & lawfirmsetiyono.com. Caranya dengan mendaftarkan pada InterNIC untuk mencek apakah domain name tersebut telah digunakan oleh pihak lain atau belum. InterNIC adalah suatu organisasi yang mendaftar domain name dan mengikuti perkembangannya melalui database searcher yang disebut whois.

C. Alat Bukti

Transaksi tradisional menggunal kertas (paper based transaction), apabila terjadi sengketa dokumen kertas itu sebagai alat bukti masing-masing pihak untuk memperkuat posisi hukum masing-masing. Transaksi e-commerce adalah paperless transaction, dokumen yang digunakan adalah digital document.

D. Hubungan hukum para pihak

Perjanjian penjualan, Contoh: penggunaan kartu kredit. Bank dihadapkan atas suatu kasus di mana pemegang kartu (card holder) menolak bertanggungjawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban credit card miliknya.

Adapun terdapt 3 perjanjian penjualan, yaitu:

• Perjanjian barang dari dan/atau jasa antara pedagang dan pemegang kartu.
• Perjanjian antara pedagang dan penerbit kartu, yang berdasarkan perjanjian pedagang setuju untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu.
• Perjanjian antara penerbit kartu dan pemegang kartu atau pemegang rekening, di mana pemegang kartu berjanji untuk melunasi pembayaran yang telah dilakukan oleh penerbit kartu terhadap pedagang.

E. Pembatasan tanggung Jawab

Perlunya dimuat suatu klausul berupa pembatasan tanggungjawab, jangan berupa exemption clause. Pembatasan berupa upaya untuk menentukan batas ganti rugi yang harus dibayar oleh satu pihak terhadap pihak lainnya apabila timbul suatu sengketa

F. Yuridiksi Pengadilan (Choice of Forum)

Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul dalam transaksi e-commerce. Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari. Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase (institusional, ad hoc). Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau klausul arbitrase.

6. Perlidungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce

A. Keandalan dan tingkat keamanan website penjual.

Konsumen disarankan untuk tidak menggunakan kartu kredit yang memiliki batas kredit tinggi untuk transaksi melalui internet, gunakanlah kartu kredit tertentu satu saja yang limit kreditnya rendah dan mudah monitoringnya.

B. Kontrak baku dan ketentuan jual beli

• Konsumen umumnya diberikan kontrak baku yang tertuang dalam website untuk berbelanja;
• Konsumen harus secara seksama membaca klausula-klausula kontrak yang ada sebelum memberikan persetujuannya;
• Konsumen harus berani menolak atau membatalkan (“cancel”) jika terdapat klausul kontrak yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan.

C. Konsumen dan nasabah bank

Khususnya dalam pelayanan jasa perbankan melalui internet (internet banking) perlu diperhatikan kesiapan bank mengingat bank bertanggung atas pengendalian dan monitoring sistem yang dibuat maupun yang dioperasikan oleh vendor. Hal lain yang perlu dilakukan adalah perlunya dibuat perjanjian interkoneksi (interconnected agreement) antara website satu bank dengan website bank lain atau perusahaan lain interkoneksi dengan sistem internet banking. Hendaknya dibuat klausul eksenorasi yang intinya melepaskan tanggungjawab bank atas kemungkinan gugatan konsumen akibat memanfaatkan informasi dari penjual yang ter interkoneksi atau iklan-iklan lain yang muncul pada homepage bank tersebut.

“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.