LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK (e-Tanda tangan)

Sebelum Anda memutuskan menggunakan platform tanda tangan elektronik, pastikan platform tersebut sudah terdaftar di Kementerian Kominfo.

1. Legalitas Tanda Tangan Elektronik

Berdasarkan Pasal 1 poin 12 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah dan mengikat selama memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini. Undang-Undang memberikan pengakuan secara tegas, bahwa tanda tangan elektronik meskipun hanya merupakan suatu kode akan tetapi memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.

Teknik, metode, sarana atau proses pembuatan tanda tangan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sah selama memenuhi persyaratan dalam Undang-Undang ini. Tanda tangan elektronik yang dimaksud dalam Pasal ini termasuk penggunaan infrastruktur kunci publik, biometrik, kriptografi simetrik, dan sebagainya.

Tanda tangan elektronik (TTE) dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan kata lain, tanda tangan elektronik adalah semua tanda tangan yang berbentuk elektronik. Baik itu Anda lakukan sendiri atau menggunakan aplikasi tandatangan dan platform tanda tangan elektronik. Namun, perlu diketahui bahwa tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian tinggi adalah tangan elektronik tersertifikasi yang oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Jadi, sebelum Anda memutuskan menggunakan platform tanda tangan elektronik, pastikan platform tersebut sudah terdaftar di Kementerian Kominfo.

2. Contoh Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Berbeda dari tanda tangan basah, tanda tangan elektronik mempunyai banyak bentuk, berikut beberapa contoh tanda tangan elektronik:

  • Sertifikat digital yang dikeluarkan oleh lembaga resmi;
  • Token untuk transaksi internet banking;
  • Otentikasi sidik jari;
  • Otentikasi username dan password;
  • Tanda tangan tertulis pada dokumen;
  • Memasukkan gambar tanda tangan pada dokumen.

Dapat diperhatikan pada beberapa contoh di atas bahwa tanda tangan elektronik sangat luas penerapannya. Agar mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut beberapa contoh penerapan tanda tangan elektronik:

  • Perjanjian kerja;
  • Kontrak penjualan;
  • Login ke m-banking;
  • Membuka rekening secara online.

 

3. Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Dengan Tanda Tangan Digital

A. Perbedaan Secara Definisi

a) Tanda tangan elektronik merujuk kepada data dalam bentuk elektroniknya, yang dilekatkan kepada sebuah dokumen elektronik. Data tersebut merupakan informasi elektronik dari penandatangan dan bentuknya tidak terbatas hanya pada tanda tangan basah (tulisan tangan) yang dibuat ke dalam bentuk elektronik. Bentuk tanda tangan elektronik bisa berbagai macam, seperti pindai goresan tangan ke dalam bentuk elektronik, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, file suara yang dilekatkan ke dokumen, ataupun bentuk pernyataan elektronik lainnya. Fungsi utama tanda tangan elektronik adalah hanya untuk menunjukan intensi penandatangan untuk menyetujui hal yang disampaikan pada dokumen yang ditandatangani tersebut.

b) Tanda tangan digital merupakan sebuah mekanisme kriptografi yang sering diimplementasikan ke dalam tanda tangan elektronik. Informasi yang dilekatkan dengan menggunakan tanda tangan digital tidak hanya sekedar data/tanda tangan dalam bentuk elektroniknya, tetapi sebuah data terenkripsi dan sertifikat digital dari pemilik tanda tangan digital. Fungsi utamanya bukan hanya sekedar menunjukan maksud penandatangan, namun juga membuktikan bahwa dokumen tersebut absah dan berasal dari entintas yang terbukti keberadaanya karena sudah memiliki identitas digital yang tersertifikasi. Oleh karena adanya mekanisme matematis dalam pembuatannya, bentuk dari tanda tangan digital tidak bisa disamakan dengan bentuk tanda tangan tradisional karena pada dasarnya tanda tangan digital yang dilekatkan pada dokumen tidak memiliki bentuk fisik sesederhana tanda tangan basah. Sebuah dokumen yang tidak terlihat memiliki goresan tanda tangan pun bisa memliki kekuatan perjanjian dan hukum jika ditandatangani dengan tanda tangan digital.

B. Perbedaan Secara Proses Pembuatan Tanda Tangan Elektronik

a) Pembuatan tanda tangan elektronik sangat mudah. Tanda tangan elektronik bisa dibuat sesederhana penandatangan memindai tanda tangannya di kertas lalu menyimpannya dalam bentuk gambar, atau penandatangan juga bisa membuatnya langsung dalam bentuk elektronik dengan bantuan aplikasi gambar sederhana seperti paint atau notes di handphone dan menyimpannya sebagai gambar. Gambar elektronik tanda tangan ini bisa dipakai oleh pemiliknya untuk dilekatkan ke dalam dokumen elektronik untuk mengatasnamakan dirinya.

b) Tanda tangan digital dibuat dengan cara yang lebih kompleks dengan menggunakan mekanisme kriptografi asimetris. Kriptografi asimetris ini secara sederhananya merupakan sebuah proses penguncian data dengan suatu kunci, kita sebut kunci privat, yang hanya bisa dibuka dengan kunci pasangannya, kita sebut kunci publik. Proses penguncian data adalah dokumen yang ingin ditandatangani akan dienkripsi dulu dengan sebuah kunci privat menjadi bentuk lain yang kita sebut dengan cipher text. Isi dari cipher text tersebut sama seperti dokumen asli, hanya saja dengan bentuk cipher text dokumen tersebut tidak bisa dibaca dan diartikan secara harafiah karena berbentuk seperti barisan kode acak. Lalu, sertifikat digital penandatangan, kunci publik, dan cipher text akan dilekatkan kepada dokumen tersebut. Sehingga informasi yang dilekatkan pada sebuah dokumen yang ditandatangi secara digital tidak hanya sebatas satu data elektronik, tetapi tiga informasi elektronik.

C. Validitas Identitas Tanda Tangan Elektronik

a) Dokumen yang ditandatangani secara elektronik tidak bisa divalidasi dengan akurat siapa pemiliknya. Tanda tangan elektronik pada dasarnya hanya data dalam bentuk elektronik yang dapat berupa gambar, tulisan, atau suara. Jika data ini dimiliki oleh banyak orang, maka banyak orang bisa memakainya untuk mengatasnamakan sebuah dokumen. Tidak bisa dibuktikan dengan konkrit siapa orang yang menggunakan data elektronik tersebut, kapan dilekatkannya, dan pada dokumen yang mana saja.

b) Kevalidan identitas dari tanda tangan digital bisa dibuktikan dengan mudah oleh keberadan sertifikat digital. Sertifikat digital yang dilekatkan pada tanda tangan digital adalah salah satu syarat utama untuk membuat tanda tangan digital. Pembuatan Sertifikat Digital ini tidak sembarangan, seorang individu harus mendaftarkan data dirinya dulu seperti KTP, nama, alamat email, sampai nomor telepon kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) seperti PrivyID. Kemudian PrivyID harus mencocokan data yang didaftarkan dengan data yang terdaftar di kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dahulu. Proses ini dilakukan untuk memvalidasi keberadaan individu tersebut seperti yang tercatat di data negara. Selain itu, validasi juga dilakukan dengan tes liveness detection untuk membuktikan apakah individu yang mendaftar bukan robot buatan atau sekedar foto. Jika lolos semua proses validasi, maka PrivyID akan mengeluarkan sertifikat digital untuk individu tersebut.

D. Perbedaan Secara Keamanan

a) Tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen tanda tangan elektronik berupa penangkapan internet, otentikasi data, metode penandatanganan, otentikasi pengguna. Tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi.

b) Menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi. (Kominfo).

“Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum.”

Ingin Konsultasi Hukum Apa?

Advokat di KonsultasiHukum.co.id siap mendengarkan dan membantu mengatasi masalah seputar:

Hukum Pidana

Hukum Perdata

Hukum Perusahaan

Hukum Perceraian

Paten & Merek

DAPATKAN KEADILAN SEKARANG!

Masalah hukum bisa datang kapan saja. Untungnya ada KonsultasiHukum.co.id yang siap jadi pertolongan pertama dalam menghadapi masalah hukum.